Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Pelicin Paspor, Tarif Resmi Rp 255 Ribu Jadi Rp 650 Ribu

Aktivitas sogok-menyogok tersebut sudah jamak terjadi di Balebengong dan kantin di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Praktik Pelicin Paspor, Tarif Resmi Rp 255 Ribu Jadi Rp 650 Ribu
Tribunnews.com/Dewi Agustina
Ilustrasi paspor Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tangannya memasukkan lembaran-lembaran berkas yang telah difotokopi ke dalam beberapa map berwarna merah. Tidak lupa, masing-masing map diselipkan lembaran uang Rp 100 ribuan.

Uang tersebut menjadi pelicin untuk mempercepat pengurusan paspor. Jumlah uang pelicin untuk pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor bisa mencapai Rp 295 ribu.

Aktivitas sogok-menyogok tersebut sudah jamak terlihat di Balebengong dan kantin di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Jalan Panjaitan No 3, Renon, Denpasar. Balebengong dan kantin yang di dindingnya tertulis Gedung Gapura Karya itu selalu ditempati sejumlah orang yang mengaku sebagai pemberi jasa pengurusan paspor.

Dari dalam ransel dan tas, mereka keluarkan map berwarna merah atau kuning serta setumpuk dokumen. Lembar demi lembar berkas di map itu diperhatikan. Sesekali terlihat ada yang berlari ke tempat fotokopi di samping timur kantin itu.

Usai memfotokopi, lembaran dokumen itu dirapikan dan disusun berurutan. Selanjutnya, mereka berlari kecil menuju ruangan pengurusan paspor sambil memegang erat map di tangannya. Tempat pengurusan paspor letaknya di ruangan utama Kantor Imigrasi Denpasar.

"Sssssttttt……," ujar para perantara memberi kode kepada seorang petugas Imigrasi.

Jari telunjuknya diarahkan ke tumpukan map merah yang telah diletakkan di atas meja. Melihat itu, seorang petugas yang memakai seragam biru muda dan celana panjang biru tua langsung menganggukkan kepala.

BERITA REKOMENDASI

Hari itu seorang perantara mengaku membawa 15 berkas permohonan paspor.

"Uang memang ditaruh di dalam map, biar permohonan ditangani secara cepat," ucap pria itu.

Para perantara menyetor uang pelicin bukan hanya kepada seorang oknum saja.

"Bukan hanya satu orang saja yang kami beri uang. Dokumen melewati beberapa meja. Kalau tidak salah empat sampai lima meja. Mulai dari verifikasi, wawancara, foto dan sidik jari, hingga terakhir (penyerahan paspor)," jelas seorang perantara yang sudah puluhan tahun berpraktik di Kantor Imigrasi Denpasar kepada wartawan Tribun Bali, Tribun Network.

Uang pelicin yang diberikan kepada oknum orang dalam jumlahnya bervariasi, tergantung kesepakatan.


"Tarif normal Rp 255 ribu. Kami minta biaya Rp 650 ribu kepada para pemohon, namun selisih dengan harga normal bukan kami nikmati sendiri. Kami juga harus memberikan uang untuk orang dalam agar tumpukan map permohonan segera ditangani," kata perantara itu.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas