Sidang Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Tak Tahu Soal Isu Duit Penangguhan Penahanan Rp 15 Juta
Kepala Desa atau Kades Wonua Raya, Rokiman bersaksi dalam sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KONAWE SELATAN - Kepala Desa atau Kades Wonua Raya, Rokiman bersaksi dalam sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).
Dalam sidang kelima kasus dugaan penganiayaan murid ini beragenda pemeriksaan saksi tersebut, Rokiman sempat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal permintaan uang Rp 15 juta dalam penangguhan penahanan guru Supriyani.
"Pernah tidak saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan. Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penahanan? Ada tidak?" tanya jaksa dalam persidangan.
Mendengar pertanyaan jaksa, Rokiman mengaku tidak tahu menahu soal permintaan uang Rp 15 juta tersebut.
"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Tidak pernah (dengar)," ucapnya.
Baca juga: 3 Kasus Kriminalisasi Guru, Supriyani Masih Proses Sidang, Marsono di Wonosobo Berakhir Damai
Jaksa pun sempat memperjelas pernyataannya dan menyinggung soal kata permintaan yang disampaikan Kades.
"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu. Permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya jaksa.
Dicecar hal tersebut, Rokiman menjelaskan permintaan yang dimaksud bukan uang melainkan berkas.
"Atas berkasnya sudah disampaikan ke kejaksaan. Bukan (permintaan duit)," ucap Rokiman.
Baca juga: Sidang Kelima Guru Supriyani, Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Mantan Camat Baito Hadir
Diketahui dalam kasus guru Supriyani muncul sejumlah isu terkait permintaan uang.
Selain muncul isu uang damai Rp 50 juta, kini muncul juga isu adanya permintaan uang dari oknum polisi dan jaksa kepada Supriyani, termasuk terkait penahanan guru honorer SD tersebut.
Guru Supriyani diketahui ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada 16 Oktober 2024.
Penahannya kemudian ditangguhkan pada 22 Oktober 2024.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan mengatakan setelah kliennta ditetapkan tersangka, ada oknum polisi yang meminta uang kepada Supriyani agar bisa menangguhkan penahanannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.