Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Tak Tahu Soal Isu Duit Penangguhan Penahanan Rp 15 Juta

Kepala Desa atau Kades Wonua Raya, Rokiman bersaksi dalam sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Tak Tahu Soal Isu Duit Penangguhan Penahanan Rp 15 Juta
TribunnewsSultra.com/Samsul
Sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, KONAWE SELATAN - Kepala Desa atau Kades Wonua Raya, Rokiman bersaksi dalam sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).

Dalam sidang kelima kasus dugaan penganiayaan murid ini beragenda pemeriksaan saksi tersebut, Rokiman sempat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal permintaan uang Rp 15 juta dalam penangguhan penahanan guru Supriyani.

"Pernah tidak saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan. Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penahanan? Ada tidak?" tanya jaksa dalam persidangan.

Mendengar pertanyaan jaksa, Rokiman mengaku tidak tahu menahu soal permintaan uang Rp 15 juta tersebut. 

"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Tidak pernah (dengar)," ucapnya. 

Baca juga: 3 Kasus Kriminalisasi Guru, Supriyani Masih Proses Sidang, Marsono di Wonosobo Berakhir Damai

Jaksa pun sempat memperjelas pernyataannya dan menyinggung soal kata permintaan yang disampaikan Kades. 

"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu. Permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya jaksa. 

BERITA REKOMENDASI

Dicecar hal tersebut, Rokiman menjelaskan permintaan yang dimaksud bukan uang melainkan berkas. 

"Atas berkasnya sudah disampaikan ke kejaksaan. Bukan (permintaan duit)," ucap Rokiman.

Baca juga: Sidang Kelima Guru Supriyani, Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Mantan Camat Baito Hadir

Diketahui dalam kasus guru Supriyani muncul sejumlah isu terkait permintaan uang.

Selain muncul isu uang damai Rp 50 juta, kini muncul juga isu adanya permintaan uang dari oknum polisi dan jaksa kepada Supriyani, termasuk terkait penahanan guru honorer SD tersebut.

Guru Supriyani diketahui ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada 16 Oktober 2024.


Penahannya kemudian ditangguhkan pada 22 Oktober 2024.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan mengatakan setelah kliennta ditetapkan tersangka, ada oknum polisi yang meminta uang kepada Supriyani agar bisa menangguhkan penahanannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas