Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Pelanggaran di Sulut saat Masa Tenang, SMS Saja

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda memiliki cara kreatif untuk sosialisasi tanggung jawabnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ada Pelanggaran di Sulut saat Masa Tenang, SMS Saja
NET
Ilustrasi bendera parpol 

Laporan wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda memiliki cara kreatif untuk sosialisasi tanggung jawabnya. Cara yang murah, mudah dan cepat yakni dengan mengirimkan pesan berantai dari BlackBerry Messenger, Sabtu (5/4/2014).

Melalui pesan berantai tersebut dia mengirimkan kriteria pelanggaran beberapa bukti yang harus disiapkan dan alamat email serta nomor HP untuk di-SMS.

Ia menjelaskan hari ini, Sabtu (5/4/2014) merupakan batas akhir kampanye Pemilu (pasal 83 ay 2 UU 8/2012 jo. PKPU 21 /2013). Setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal akan dipidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta ( Psl 276 UU 8 /2012).

Awasi dan Laporkan apabila mulai pukul 00.01 Minggu (6/4/2014) ada yang melakukan kampanye pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, iklan / berita / dialog di media cetak, elektronik, dan online. Lalu APK baru mau dipasang bukan diturunkan / ditertibkan, pejabat penyelenggara Negara, PNS, kades, perangkat desa, karyawan BUMN / BUMD, dll melakukan door to door mengkampanyekan parpol / caleg tertentu, juga broadcast, Profil Picture, Status BBM / FB, SMS, email dan media sosial lainnya.

Bila termasuk hal tersebut silakan email ke herwyn300172@yahoo.co.id dan SMS di 082194281444. Laporan disertai alat bukti foto, rekaman, dll.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas