Bendahara dan Staf Bank NTT Bajawa Divonis Delapan Tahun
Hakim Tipikor Kupang memvonis Johanes Fua Radja dan Welhelmina Alexandra Siwa Mole delapan tahun penjara dalam kasus rekening fiktif Bank NTT.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memvonis Johanes Fua Radja dan Welhelmina Alexandra Siwa Mole delapan tahun penjara dalam kasus rekening fiktif Bank NTT Cabang Bajawa.
Johanes, Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Ngada, dan Welhelmina, salah satu staf Bank NTT Cabang Bajawa, juga didenda Rp 1 miliar.
Vonis terhadap Johanes dan Welhelmina berlangsung pada sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (7/4/2014) malam. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua, Khairuludin, S.H, M.H, didampingi hakim anggota, Agus Komarudin, S.H, dan Hartono, S.H. Panitera Pengganti, Melky Boreel, S.H, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Novantoro, S.H.
Terdakwa Johanes Fua Radja didampingi penasehat hukum, Lukas Mbulang, S.H, dan Mell Seran, S.H. Sedangkan Welhelmina Alexandra Siwa Mole didampingi Philipus Fernandes, S.H.
Dalam putusan majelis hakim, kedua terdakwa divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika dalam tiga bulan kedua terdakwa tidak membayar denda akan diganti dengan hukuman penjara delapan bulan.
Kedua terdakwa dalam berkas yang terpisah terbukti melanggar Pasal 2 (1) Jo Pasal 55 (1) ke- 1, Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johanes dan Welhelmina sesuai dakwaan JPU telah melakukan tindak pidana korupsi dalam membuat rekening koran fiktif dan membuat surat tanda setoran (STS) fiktif.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Welhelmina Alexandra Siwe Mole, dalam membuat rekening koran giro penerimaan kas daerah yang fiktif dengan menggunakan catatan-catatan yang dibuat oleh terdakwa Johanes Fua Radja dan almarhum Kembo Silvester.
Sementara Johanes Fua Radja sebagai Bendahara Pos Bantuan Tahun Anggaran 2009-2010 bersama-sama dengan terdakwa Welhelmina Alexandra melakukan perbuatan melawan hukum tidak menyetorkan sisa dana pos bantuan tahun anggaran 2009 pada rekening pos bantuan sebesar Rp 1.738.746.681 (Rp 1,7 miliar lebih) ke rekening penerimaan kas daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada No: 012.01.04.000001-0 pada Bank NTT Cabang Bajawa.
Penasehat hukum, Johanes Fua Radja, Lukas Mbulang, S.H menilai, vonis atau putusan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak rasional karena tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan. Ia menjelaskan, dalam persidangan juga tidak dapat membuktikan adanya flash yang disita dan tidak menjawab laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.