Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desy Ditetapkan Jadi Tersangka Penculikan Bayi di RSHS

Polisi menetapkan Desy Aryani (32) menjadi tersangka penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Desy Ditetapkan Jadi Tersangka Penculikan Bayi di RSHS
TRIBUN JABAR/SITI FATIMAH
Sejumlah aparat kepolisian berjaga di depan kamar rawat inap Desy Aryani, terduga pelaku penculikan bayi di ruang Kemuning RSUP Hasan Sadikin Bandung, Kamis (10/4/2014). 

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Polisi menetapkan Desy Aryani (32) menjadi tersangka penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, beberapa waktu lalu. Desy kini masih mendapat perawatan intensif di RSHS dan rencananya akan segera menjalani operasi kembali.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi mengungkapkan, alasan penetapan menjadi tersangka, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Desy. Yang bersangkutan mengakui, bahwa dirinya sengaja melakukan penculikan bayi milik pasangan Toni Manurung (26) dan  Lasmaria Boru Manulang (25).

"Siang hari ini statusnya (Desy Aryani) menjadi tersangka. Dasarnya, pengakuan dari dia  yang mengaku mengambil bayi tersebut," ujar Kapolrestabes di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/4).

Perihal motif Desy melakukan penculikan bayi, dia mengaku karena ingin memiliki bayi. Meski begitu, polisi masih mencoba mendalami motif istri dari Swara Mardika (26) ini. Polisi masih akan mengembangkan kasusnya.

Desy terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat pasal undang-undang perlindungan anak. (*)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas