Desy Ditetapkan Jadi Tersangka Penculikan Bayi di RSHS
Polisi menetapkan Desy Aryani (32) menjadi tersangka penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Polisi menetapkan Desy Aryani (32) menjadi tersangka penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, beberapa waktu lalu. Desy kini masih mendapat perawatan intensif di RSHS dan rencananya akan segera menjalani operasi kembali.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi mengungkapkan, alasan penetapan menjadi tersangka, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Desy. Yang bersangkutan mengakui, bahwa dirinya sengaja melakukan penculikan bayi milik pasangan Toni Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25).
"Siang hari ini statusnya (Desy Aryani) menjadi tersangka. Dasarnya, pengakuan dari dia yang mengaku mengambil bayi tersebut," ujar Kapolrestabes di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/4).
Perihal motif Desy melakukan penculikan bayi, dia mengaku karena ingin memiliki bayi. Meski begitu, polisi masih mencoba mendalami motif istri dari Swara Mardika (26) ini. Polisi masih akan mengembangkan kasusnya.
Desy terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat pasal undang-undang perlindungan anak. (*)