Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati TTS Desak Kejati NTT Ambil Alih Kasus Korupsi Rp 228 Miliar

Mantan Bupati TTS dua periode Drs Cornelis Tapatap meminta Kejaksaan Tinggi NTT mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bupati TTS Desak Kejati NTT Ambil Alih Kasus Korupsi Rp 228 Miliar
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mantan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) dua periode (1978-1988) yang juga tokoh masyarakat TTS, Drs. Cornelis Tapatap, meminta Kejaksaan Tinggi NTT mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Bagian Sosial Setda TTS tahun 2010 Rp 4,2 miliar dan gratifikasi penerbitan 22 izin usaha pertambangan (IUP) mangan Rp 2,2 miliar di Dinas Pertambangan TTS.

Cornelis yang datang bersama dua tokoh masyarakat TTS lainnya, Habel Hitarihun dan Alfred Baun mengatakan hal itu usai bertemu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Gasper Kase, S.H, di kantornya, Senin (13/4/2014) siang.

"Dokumen untuk penyidikan kasus dana bansos sudah disita sejak Juli 2013. Dengan demikian setidaknya tiga bulan harus bisa terungkap siapa para tersangkanya. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan siapa tersangka utamanya," ujar Cornelis.

Melihat gelagat itu, Cornelis bersama tokoh masyarakat TTS sudah mengadukan persoalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Setelah dilaporkan ke KPK, Kejari SoE baru mulai kembali serius menanganinya. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan para tersangka dan siapa pejabat yang paling bertanggung jawab penggunaan dana bansos di TTS.

"Kami meminta agar Kejati NTT mengambil alih penanganannya. Biar cepat penanganannya dan pejabat tinggi di TTS yang paling bertanggung jawab bisa dijadikan tersangka dalam kasus ini," tandas Cornelis.

Ia juga meminta Kejati NTT segera menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati dan DPRD TTS senilai Rp 60 miliar. Selain itu, dugaan korupsi dana PNPM Mandiri oleh oknum pejabat Pemkab TTS hingga mengakibatkan dana program itu Rp 163,2 miliar diblokir sehingga merugikan masyarakat TTS.

Berita Rekomendasi

Menurut Cornelis, dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati dan DPRD TTS karena pembangunannya tidak prosedural sebab tanahnya belum bersertifikat. Selain itu, tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan. Pemerintah menyatakan sudah ada tukar guling dengan tanah di kawasan Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat.

"Saya sudah cek ke tokoh masyarakat. Tanah yang akan ditukar guling itu daerah pertanian semua. Bila digusur, ternak yang biasa mencari makan di wilayah itu akan dikemanakan," kata Cornelis.

Proyek Pencetakan Sawah
Ia mengungkapkan, ada kasus proyek pencetakan sawah senilai Rp 5 miliar tahun anggaran 2012 yang diduga fiktif di empat desa di Kecamatan Polen. Kasus ini ditangani Kejari SoE, tetapi tidak ada kejelasannya. Padahal, Kejari SoE sudah datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini sejak tahun 2012.

Sementara itu, Alfred Baun mengatakan, penjelasan dari Aspidsus Gasper Kase menyatakan, kasus dana gratifikasi sudah ada pengiriman uang kepada sejumlah pejabat. Pasalnya, dana jaminan kesungguhan yang disetor ke kas daerah hanya Rp 800 juta. Hal ini menunjukkan adanya indikasi ketidakberesan penyetoran dana jaminan tidak disetor semua.

Semestinya menurut Alfred, dana yang masuk ke rekening kas daerah Rp 3,4 miliar.

"Ada dana-dana yang disalurkan pengusaha ke rekening pribadi pejabat Pemkab TTS. Transaksi-transaksi itu sementara ditelusuri untuk mengungkap siapa saja yang menikmati dana gratifikasi IUP itu," kata Alfred.

Meski sudah ada perkembangan, Alfred menilai, penanganan kasus ini sangat lamban. Berbeda dengan Kejati NTT yang menangani kasus korupsi cepat dan tuntas seperti kasus Kanwil Kementerian Agama NTT sampai menjerat mantan Kakanwil Kemenag NTT, Frans Sega, kasus buku hingga menjerat mantan Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe dan kasus Politeknik Negeri Kupang (PNK) yang menjerat mantan Direktur PNK Kupang, Bekak Kolimon.

"Masyarakat NTT memberi apresiasi terhadap kinerja Pak Kajati NTT yang menyikat siapa saja terlibat dalam kasus korupsi. Namun, kinerja gemilang Kajati NTT tidak diikuti beberapa kepala kejaksaan negeri seperti di Kejari SoE," kata Alfred.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas