Bupati Konawe Utara Terancam Dipenjara karena Bagi Duit saat Kampanye Partai Demokrat
Kasus pidana pemilu yang melibatkan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman segera dilanjutkan ke meja hijau.
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kasus pidana pemilu yang melibatkan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman segera dilanjutkan ke meja hijau.
Berkas perkara Bupati yang juga Ketua DPD II Partai Demokrat Konawe Utara, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Andi Abdul Karim mengaku masih menunggu pelimpahan tahap dua, berupa barang bukti dan tersangka dari Polda Sultra.
"Kami telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Sultra, rencananya hari ini tahap dua akan dilakukan Polda. Nah, setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka, kami langsung daftarkan perkara ini ke pengadilan," kata Karim, Selasa (15/4/2014) sore.
Karim berharap, agar pelimpahan tahap dua kasus pidana pemilu tidak tertunda lagi, karena akan mempengaruhi masa tenggat waktu yang telah diatur dalam UU Pemilu.
"Kalau pelimpahan tahap dua selalu diulur-ulur, kami khawatir perkara ini akan menjadi kedaluwarsa. Dampaknya kasus pidana pemilu ini tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan, padahal kita sudah nyatakan perkaranya lengkap," katanya.
Menurut Karim, penuntut umum khusus pidana pemilu telah menyiapkan rencana dakwaan yang bakal digunakan untuk menjerat Bupati di persidangan nanti.
Jaksa juga telah menyiapkan empat jaksa penuntut, yakni dua jaksa dari Kejati Sultra dan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe.
"Penyusunan dakwaan tetap mengacu pada berkas penyidikan dari kepolisian. Kasus pidana pemilu tidak ada upaya paksa dan juga tidak ada penahanan terhadap tersangka," tambahnya.
Kepala Sub Direktorat Reserse dan Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sultra AKBP Sukiman Noer, menyatakan akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan negeri Unaaha, Konawe pagi ini.
"Iya benar, anggota sementara dalam perjalanan menuju Unaaha, Kabupaten Konawe. Bupati menuju Kejari, tapi saya dengar ada banyak pendukungnya yang juga ikut mengantar," kata Sukiman yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (16/4/2014) pagi.
Sebelumnya, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrim) Polda Sultra, Komisaris Besar Listiyo Sigit Prabowo mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 278 dan Pasal 219 junto Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Hasil penyidikan tersangka terbukti kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan pelibatan PNS, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta," katanya.
Sementara itu, Aswad Sulaiman mengaku akan mengikuti proses hukum itu. "Saya harus hormati proses hukum dan siap menghadiri persidangan di pengadilan nanti," ungkap dia yang ditemui usai kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi di Kendari, kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati bersama pejabat Konawe Utara dilaporkan sepuluh partai politik ke Bawaslu RI karena diduga melakukan politik uang untuk memenangkan caleg yang diusung Partai Demokrat.
Dugaan pidana pemilu itu terekam dalam sebuah video amatir yang menggambarkan sejumlah pejabat di Konawe Utara yang menggelar kuis berhadiah pada acara sosialisasi KB gratis.
Bagi mereka yang bisa menjawab pertanyaan yang diajukan pejabat terkait caleg, nomor urut dan daerah pemilihan dari Demokrat dengan benar, maka panitia memberikan sejumlah uang. Acara itu digelar di aula Kantor Bupati dan melibatkan sejumlah PNS Konawe Utara.