Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Pembunuh Gajah Dibekuk Polres Aceh Barat

Polres Aceh Barat, kembali membekuk enam warga yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan gajah liar.

zoom-in Komplotan Pembunuh Gajah Dibekuk Polres Aceh Barat
SERAMBI/SA DUL BAHRI
Warga melihat seekor gajah yang mati di Desa Krueng Ayon Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya, Selasa (1/5). Gajah betina yang berusia 18 tahun itu diduga mati akibat diracun. (SERAMBI/SA DUL BAHRI) 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat, Selasa (15/4/2014), kembali membekuk enam warga dari sejumlah desa di Aceh Barat, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan gajah liar.

Penangkapan tersebut, menyusul ditemukannya gajah  mati di hutan Desa Teuping Panah, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

Sebelumnya, pada Sabtu (12/4), polisi sudah menangkap enam warga yang juga diyakini terlibat membunuh gajah tersebut.

Dengan demikian, sudah 12 warga ditangkap dan masih dimintai keterangan di Mapolres setempat.

Kapolres Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Faisal Rivai mengatakan, warga yang ditangkap ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan pengakuannya, mereka membunuh gajah menggunakan perangkap tradisional. Gajah itu dibunuh karena selama ini sudah sangat menganggu, bahkan sudah pernah menyerang penduduk hingga meninggal dunia. Sementara gading gajah yang mati itu sudah dijual," kata Faisal Rivai.

Kepala Resor BKSDA Aceh Barat Zulkifli mengatakan, pembunuhan terhadap gajah tidak dibenarkan dalam aturan, walaupun hewan yang dilindungi itu menggangu, merusak tanaman, bahkan membunuh manusia.

Berita Rekomendasi

"Apabila ada gajah liar yang menggangu, dipersilakan melapor ke BKSDA untuk diusir agar menjauh dari perkampungan maupun lahan pertanian warga," katanya. (riz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas