Komplotan Pembunuh Gajah Dibekuk Polres Aceh Barat
Polres Aceh Barat, kembali membekuk enam warga yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan gajah liar.
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat, Selasa (15/4/2014), kembali membekuk enam warga dari sejumlah desa di Aceh Barat, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan gajah liar.
Penangkapan tersebut, menyusul ditemukannya gajah mati di hutan Desa Teuping Panah, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Sebelumnya, pada Sabtu (12/4), polisi sudah menangkap enam warga yang juga diyakini terlibat membunuh gajah tersebut.
Dengan demikian, sudah 12 warga ditangkap dan masih dimintai keterangan di Mapolres setempat.
Kapolres Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Faisal Rivai mengatakan, warga yang ditangkap ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan pengakuannya, mereka membunuh gajah menggunakan perangkap tradisional. Gajah itu dibunuh karena selama ini sudah sangat menganggu, bahkan sudah pernah menyerang penduduk hingga meninggal dunia. Sementara gading gajah yang mati itu sudah dijual," kata Faisal Rivai.
Kepala Resor BKSDA Aceh Barat Zulkifli mengatakan, pembunuhan terhadap gajah tidak dibenarkan dalam aturan, walaupun hewan yang dilindungi itu menggangu, merusak tanaman, bahkan membunuh manusia.
"Apabila ada gajah liar yang menggangu, dipersilakan melapor ke BKSDA untuk diusir agar menjauh dari perkampungan maupun lahan pertanian warga," katanya. (riz)