Caleg Nasdem DPO Polres Timor Tengah Selatan
Caleg Partai Nasional Demokrat Daerah Pemilihan 8 DPRD Provinsi NTT, John Army Koenay, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres TTS.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan (Dapil) 8 DPRD Provinsi NTT, John Army Koenay, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS). Koenay diduga melakukan politik uang berupa pemberian bola voli dan net serta gitar kepada para pemilih.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memilihnya. Bantuan dari John Army Koenay diberikan melalui Kepala Desa Oelet, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS, Johni Lukas H Lodo, dan sekretarisnya, Arnoldus Nesimnasi, Selasa 25 Maret 2014. Kasus dugaan politik uang itu hasil temuan Panwaslu Kabupaten TTS. Panwaslu kemudian melaporkan kepada Polres TTS untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres TTS, AKBP Agus Hermawan SIK, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/4/2014) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan politik uang oleh John Army Koenay itu.
Pihak Polres TTS sudah rapat bersama Gakumdu yang menetapkan Army, sapaan John Army Koenay, sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
"Kami sudah dua kali layangkan surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak datang. Dan hari ini (Rabu) sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami sebarkan foto tersangka ke Polda dan semua Polres di NTT agar bisa menangkapnya. Kami berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Army segera melaporkan ke polres terdekat," kata Agus.
Ia menjelaskan, waktu penyelidikan 14 hari dan sisa empat hari sudah selesai.
"Walaupun waktunya sudah berakhir kami tetap melakukan penyelidikan dan melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri SoE," tegas Agus.
Agus mengatakan, sebelum mengeluarkan pernyataan DPO, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda. Ia berharap agar Army kooperatif.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Donny Dunggio, menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa saksi Sekretaris Desa Oelet, Arnold Nesimnasi. Arnold mengaku tanggal 25 Maret 2014, Army menyerahkan satu bola voli dan net serta gitar kepada masyarakat setempat melalui dirinya dan kepala desa.
"Sudah ada pengakuan dari saksi. Kepala desa belum diperiksa karena belum memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
Donny menjelaskan, Army akan didakwa dengan Pasal 301 (1) sub 277 lebih Sub Pasal 278, UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPR RI dan DPD.
"Saya sudah sebarkan info tersangka sebagai DPO melalui internet ke Polda NTT dan semua polres yang ada di NTT," jelasnya. Army saat dihubungi melalui ponselnya belum berhasil dikonfirmasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.