Dua Siswa Terlibat Pengeroyokan Ikut UN di Kantor Polisi
Dua orang siswa peserta ujian nasional (UN) terpaksa harus mengikuti ujian di Kantor Polres Ende.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Pius Romualdus
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Dua orang siswa peserta ujian nasional (UN) terpaksa harus mengikuti ujian di Kantor Polres Ende. Keduanya ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Jalan Anggrek, Kota Ende.
Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin, mengatakan hal itu kepada Pos Kupang (Tribunnews.com Network) melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM), Rabu (16/4/2014).
Kedua siswa berinisial APP (18) dan YBK (17) itu merupakan siswa dari salah satu sekolah swasta di Kota Ende. Keduanya ditahan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan. Saat berurusan dengan kasus tersebut, keduanya sedang duduk di kelas XII dan telah tercatat sebagai peserta UN.
"Sebelum terlibat dalam kasus kriminal, kedua siswa telah terdaftar sebagai peserta UN. Setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Ende, kedua siswa tersebut tetap bisa diperkenankan mengikuti UN meskipun harus dilangsungkan di kantor polisi," kata Musni.
Musni menjelaskan, meskipun terlibat dalam kasus kriminal, hak-hak mereka sebagai siswa masih tetap diberikan, termasuk mengikuti UN. Diharapkan kedua siswa tersebut bisa lulus sehingga ketika selesai menjalani masa hukuman keduanya bisa melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Menurut Musni, kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak remaja maupun siswa di Ende cukup tinggi. Karena itu diharapkan peran serta orangtua maupun guru untuk mengarahkan anak mereka agar tidak terlibat dalam kasus kriminal.
"Hendaknya masa muda diekspresikan dengan hal-hal positif demi masa depan yang lebih baik, bukan sebaliknya justru terlibat dalam kasus kriminal seperti tawuran atau pengeroyokan. Sebab hal itu akan merugikan diri sendiri maupun orang lain," kata Musni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.