Terdakwa Sabu 3 Kg:'No Photo, Please'
Menggunakan rompi oranye, dari balik jeruji besi ruang tahanan tepat dibelakang gedung sidang PN Denpasar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Murthada
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram, Francois Jacques Giuily asal Perancia tiba di Pengadilan Negeri Kota Denpasar menggunakan mobil tahanan bersama beberapa tahanan lainnya pada Kamis (17/4/2014).
Menggunakan rompi oranye, dari balik jeruji besi ruang tahanan tepat dibelakang gedung sidang PN Denpasar, Francois tampak berbicara dengan penerjemahnya sesaat sebelum sidang.
Ketika hendak memasuki ruang sidang, pria asal Prancis ini melambaikan tangannya kepada awak media dan berkata dalam bahasa Inggris yang terbata-bata, 'no photo please'. Melihat ketidaknyamanannya kemudian pihak sekuriti PN pun mengajaknya masuk ke dalam ruangan sidang.
Selain bersama penerjemah, Halidah, tampak seorang perempuan bule yang juga berasal dari Perancis menemani Francois di ruang sidang. Belakangan diketahui perempuan ini tak ada sangkut pautnya dengan terdakwa. "Saya juga orang Perancis, tapi tak pernah tau dia (terdakwa) hanya ikut untuk melihat saja," ujarnya dengan Bahasa Inggris kepada Tribun Bali.
Pria berambut tipis ini disidang untuk kedua kalinya terkait narkoba berbentuk sabu seberat tiga kilogram yang berada dalam koper merahnya. Sidang kedua ini menghadirkan tiga saksi yakni I Gede Eka Ariasa dari Reserse Narkoba Polda Badung, Fuad Al Amin dan rekannya Christian Septa Nugraha dari pihak Bea Cukai Denpasar.
Menurut seorang saksi, Fuad menceritakan kronologi ditemukannya barang haram tersebut dalam koper terdakwa. "Kami menyuruhnya membuka tas nya dan melakukan X-Ray ulang. Sensor menangkap adanya barang yang tak terlihat di sisi dalam tas korban," ujar pria berkemeja putih itu.
Lantas ia dan rekannya sesama pihak penindakan dan penyidikan bea cukai di Bandara Ngurah Rai merobek kain dalam koper terdakwa menggunakan benda tajam kemudian menemukan barang bukti. Selanjutnya ia memberikannya kepada atasannya untuk di periksa menggunakan alat pendeteksi narkoba yang diketahui bahwa bungkusan sebwrat tiga kilo itu adalah narkoba jenis sabu.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gusti Gede Putu Armaja SH bertanya kepada Fuad mengenai gerak gerik terdakwa, Fuad mengatakan Francois bersikap tenang dan berbaur dengan para penumpang lain.
Pengakuan rekan Fuad yang juga petugas bea cukai, Christian menjelaskan saat ditanya perihal barang bukti berupa sabu itu, Francois dengan tegas tidak tahu menahu tentang barang yang membuatnya berurusan dengan pihak berwajib itu. "Kata-kata yang paling saya ingat adalah 'it's not my things' hanya itu yang keluar dari mulutnya saat kami bertanya," ujar Christian yang kala itu berkemeja biru.
Kronologi senada dengan Fuad juga diutarakan oleh Christian sebagai saksi, ia menyebutkan kejadian pada 19 Januari lalu yang terjadi sekitar pukul tiga dini hari. "Kami sobek menggunakan multi tools yang selalu saya bawa. Dan kami gunakan sarung tangan saat membukanya," cerita Christian.
Saat diinterogasi, menurut Christian bahwa Francois membenarkan jika koper dan pakaian serta alat mandi pribadi nya adalah miliknya namun tidak dengan sabu itu. "Bentuknya tipis, mungkin juga di press duku baru dimasukkan ke dalam koper," tambahnya.
Menurut pengakuan para saksi dari bea cukai, kronologi perjalanan Francois dimulai dari Dakkar menuju Senegal kemudian bertolak ke Abu Dhabi, Malaysia dan terakhir Denpasar, Indonesia. Dari penyelidikan diketahui barang haram itu berasal dari Senegal, namun pihak bea cukai belum sempat bertanya lebih jauh tentang siapa dan mau kemana barang itu.
"Tugas saya waktu itu hanya sebagai pengaman saja. Saya di luar karena terdakwa diamankan dalam ruangan Bea Cukai," ujar saksi ketiga I Gede Eka Ariasa. Setelah dihubungi dan ditugaskan untuk ke tkp, ia dan beberapa aparat hanya bertugas mengamankan barang bukti beruoa koper dan sabu. Barulah pada sekitar jam 11.00 wita, terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan.
Saat ditanya oleh majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Ketut Wanugraha SH, tentang apa saja kegiatan selama beberapa jam di sana, Eka mengatakan tak tahu menahu sebab dirinya hanya berjaga di luar ruangan.
Kuasa hukum Fracois, Thamrin SH saat ditemui setelah sidang mengatakan sampai saat ini belum ada informasi mengenai asal barang itu dan kemana mau diantarkan. "Yang jelas tujuan terakhirnya adalah Indonesia," ujarnya.
Francois didakwa dengan pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, DAN denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar. (doe)