Caleg PAN di Muba Dipolisikan karena Diduga Pakai Ijazah Palsu
Satu caleg PAN di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dilaporkan memakai ijazah palsu.
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Satu calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dilaporkan memakai ijazah palsu.
Caleg PAN itu, berinisial SR. Ia dilaporkan ke Polres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muba, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, oleh Forum Peduli Pemilu Bersih (FPPB).
"Kami sudah terima laporan dan bukti yang diberikan oleh forum tersebut. Adapun terlapor yakni Caleg Dapil I atas nama SR dari PAN, yang diduga memakai ijazah palsu," kata Ketua KPU Muba, Rustam Effendi, Kamis (17/4/2014).
Rustam menjelaskan, laporan itu menyebut sejumlah kejanggalan dalam ijazah SD, SMP, SMA, maupun kesarjanaan SR.
Kejanggalan tersebut, yakni nama yang tertera pada ijazah SD sampai SMA sama. Tapi, nama SR berubah pada ijazah kesarjanaannya.
Selain itu, waktu tempuh belajar SR yang termaktub dalam ijazah SMA hanya dua tahun.
"Bukan itu saja, tempat dan tanggal lahir juga berbeda. Pada ijazah SD, SMP, dan SMA tempat lahirnya di Kecamatan Sekayu, lalu di ijazah S1 lahirnya di Kecamatan Keluang. Sedangkan tanggal lahir, di ijazah SD, SMP, dan SMA lahir pada 21 Oktober 1961, lalu pada ijazah S1 lahir 21 Oktober 1964," bebernya.
Selain menunggu rekomendasi dari Panwaslu, Rustam menegaskan pihaknya secara intern melakukan pemeriksaan.
"Kalau terbukti melakukan pemalsuan ijazah, akan kami coret dari daftar caleg terpilih. Ini merupakan tindak pidana murni yakni memalsukan dokumen negara, bukan pidana pemilu," tegas dia.