Tenaga Kerja Asing di Malang Dikenai Pajak 100 Dollar per Bulan
Yang membayar adalah perusahaan yang memperkerjakan TKA itu. Langsung dibayarkan sesuai lama kerja TKA dikontrak.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Disahkannya Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), bakal menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Malang.
Sebab per bulan, retribusinya sebesar 100 dolar dan dalam satu tahun diperkirakan mendapar Rp 1,2 Miliar.
"Ya, lumayan juga tambahannya," jelas Djaka Ritamtama, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Malang kepada Surya Online, Kamis (1/5/2014).
"Yang membayar adalah perusahaan yang memperkerjakan TKA itu. Langsung dibayarkan sesuai lama kerja TKA dikontrak. Misalkan, dikontrak enam bulan atau satu tahun, langsung dibayarkan, bukan per bulan," paparnya.
Menurut Djaka, awalnya Raperda itu diusulkan SKPD-nya ketika dirinya masih menjabat sebagai Kadisnakertrans Kabupaten Malang, namun karena seluruh perizinan kini satu atap di Badan Perizinan Terpadu, maka bisa menjadi tambahan PAD Badan Perizinan.
"Memang jumlah TKA di Kabupaten Malang tidak terlalu banyak. Tapi kalau TKA dikontrak setahun oleh perusahaan, hitungannya juga lumayan," paparnya.
Razali, Kadisnakertrans Kabupaten Malang menambahkan, jumlah TKA di Kabupaten Malang ada 22 orang yang tersebar di sejumlah perusahaan, antara lain di PT Ekamas Fortuna, PT Horti Indra, BDF di Singosari, Molindo dll.
Djaka Ritamtama melanjutkan, jika Perda baru ini diberlakukan, diharapkan bisa menambah kekurangan PAD di Badan Perizinan karena tren dari perizinan IMB turun.
"Mudah-mudahan bisa tertutup dari retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing ini dan dari ketenagakelistrikan," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.