Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bidan Puskesmas Aniaya Anak Tiri Jadi Tersangka

Agus mengatakan, setelah melapor, korban langsung menjalani visum dan hasilnya diketahui mengalami luka lebam di wajah dan punggung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bidan Puskesmas Aniaya Anak Tiri Jadi Tersangka
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran

TRIBUNNEWS.COM, SOE - Deby Kase, bidan di Puskesmas Panite, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah  Selatan (TTS), dinyatakan sebagai calon tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak tirinya, Kristin Pallo (7), hingga menderita sakit. Deby dilaporkan korban bersama omnya, Godlif Nuban, di polsek setempat, Jumat (25/4/2014).

Kasus tersebut diakui Kapolres TTS, AKBP Agus Hermawan, S.IK, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/5/2014).
Menurut Agus, kasus tersebut sementara ditangani Polsek Bena.

"Setelah menerima laporan, penyidik langsung memeriksa saksi korban dan korban mengaku dirinya sering dianiaya ibu tirinya Deby Kase. Memang yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, namun berdasarkan pengakuan korban, dia ditetapkan sebagai calon tersangka dan akan diperiksa dalam waktu dekat. Kita akan periksa saksi lain untuk memperkuat dugaan penganiayaan itu," tegas Agus.

Agus mengatakan, setelah melapor, korban langsung menjalani visum dan hasilnya diketahui mengalami luka lebam di
wajah dan punggung.

"Korban trauma dan sementara ini tinggal bersama keluarga di SoE," katanya.

Menurut Agus, tersangka Deby dijerat  pasal 44 (1) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan UU Perlindungan Anak pasal 80 (1) UU 23 Tahun 2002.

Berita Rekomendasi

"Pasal 44 (1) ancaman 9 tahun dan UU perlindungan anak diancam 12 tahun penjara," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas