Bidan Puskesmas Aniaya Anak Tiri Jadi Tersangka
Agus mengatakan, setelah melapor, korban langsung menjalani visum dan hasilnya diketahui mengalami luka lebam di wajah dan punggung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Deby Kase, bidan di Puskesmas Panite, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dinyatakan sebagai calon tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak tirinya, Kristin Pallo (7), hingga menderita sakit. Deby dilaporkan korban bersama omnya, Godlif Nuban, di polsek setempat, Jumat (25/4/2014).
Kasus tersebut diakui Kapolres TTS, AKBP Agus Hermawan, S.IK, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/5/2014).
Menurut Agus, kasus tersebut sementara ditangani Polsek Bena.
"Setelah menerima laporan, penyidik langsung memeriksa saksi korban dan korban mengaku dirinya sering dianiaya ibu tirinya Deby Kase. Memang yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, namun berdasarkan pengakuan korban, dia ditetapkan sebagai calon tersangka dan akan diperiksa dalam waktu dekat. Kita akan periksa saksi lain untuk memperkuat dugaan penganiayaan itu," tegas Agus.
Agus mengatakan, setelah melapor, korban langsung menjalani visum dan hasilnya diketahui mengalami luka lebam di
wajah dan punggung.
"Korban trauma dan sementara ini tinggal bersama keluarga di SoE," katanya.
Menurut Agus, tersangka Deby dijerat pasal 44 (1) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan UU Perlindungan Anak pasal 80 (1) UU 23 Tahun 2002.
"Pasal 44 (1) ancaman 9 tahun dan UU perlindungan anak diancam 12 tahun penjara," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.