Dua Mantan Pejabat DPRD Takalar Tersangka Korupsi Belum Ditahan
Dua mantan pejabat lingkup DPRD Takalar hingga kini belum ditahan
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM.TAKALAR,- Dua mantan pejabat lingkup DPRD Takalar yakni Syaifuddin mantan Sekwan DPRD Takalar, dan H. Abbas Tarra mantan bendahara DPRD, hingga kini belum ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar atas kasus korupsi sisa kas DPRD Takalar. Padahal penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sejak sebulan lalu
Kasintel Kejari Takalar, Muh. Yusuf saat dikonfirmasi tribun, Rabu (7/5/2014), mengatakan belum melakukan penahanan sebab kejaksaan masih akan melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti.
"Saksi-saksi juga masih akan kami periksa, tentunya yang terkait dalam kasus tersebut," paparnya.
Yusuf juga terdengar enggan untuk menyebutkan siapa-siapa saksi yang sudah diperiksa dengan alasan penyidikan bisa terganggu. Selain ketiga saksi anggota legislator DPRD lainnya yang ditengarai mengetahui keluarnya dana sisa kas DPRD tahun 2007-2008. Ketiganya yakni Bahtiar Rauf, Muhtar Maluddin, dan Sulaiman Rate. Mereka diperiksa kejaksaan Takalar, Senin (5/5/2014) dan Selasa (6/5/2014).
Dua mantan anggota legislator Takalar tersebut ditetapkan tersangka atas kasus koruspi dana sisa kas DPRD tahun 2007-2008 senilai Rp 1,2 M. Namun menurut Yusuf, jumlah tersebut belum bisa dipastikan karena tidak adanya validasi dari pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang berapa jumlah kerugian negara.
"Belum bisa kami pastikan jumlahnya. Belum ada validasi dari BPK. Jumlah itu hanya hitung-hitungan penyidik saja dulu," tambahnya.