Wanita India Kedapatan Bawa Sabu saat Belanja di Surabaya
Perempuan warga negara India bernama Manju Raj, disidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena kedapatan membawa koper berisi sabu.
Laporan Wartawan Surya Sudharma Adi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perempuan warga negara India bernama Manju Raj, disidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena kedapatan membawa koper berisi sabu.
Guru bahasa Inggris itu tak bisa lepas dari jeratan hukum, karena petugas BNNP Jawa Timur melihat koper itu berisi sabu seberat 1,73 kg. Itu terlihat dalam persidangan yang digelar di ruang Candra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim, menghadirkan dua saksi dari BNNP Jatim, yakni Setiadi Ali Murtopo dan Samsulton. Kedua saksi ini menjelaskan terkait penangkapan Manju Raj.
"Kami mendapat informasi untuk datang ke Bea Cukai Juanda terkait penangkapan terdakwa," jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hari Widodo, Rabu (7/5/2014).
Ia menjelaskan, keduanya menuju kantor Bea Cukai Juanda pada malam penangkapan Manju Raj, yakni Minggu (19/1/2014) lalu.
Di sana, bersama dengan petugas Bea Cukai, mereka membongkar koper coklat yang dibawa Manju Raj.
Ketika dibongkar, pada dinding koper bagian dalam ditemukan 9 bungkus plastik berisi sabu. "Sewaktu dibongkar, koper itu berisi pakaian," ujar Setiadi.
Ketika dicek lebih lanjut, ke-9 bungkus plastik kecil itu beratnya sekitar 1,73 kg. Selain mengecek barang bukti, mereka juga telah menginterogasi terdakwa.
Dari pengakuan terdakwa, dia mau ke Surabaya untuk membeli pakaian. "Dia rencananya mau membeli pakaian di Mangga Dua Surabaya," jelasnya.
Seusai keterangan saksi, terdakwa melalui penerjemahnya membantah bahwa itu koper milik. Dia mengaku bahwa itu koper milik temannya bernama Douglas. "Itu bukan milik saya. Saya hanya pinjam," sangkalnya.
Untuk diketahui, dari dakwaan JPU, awalnya petugas BNNP mendapat laporan dari petugas Bea Cukai Juanda bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Manju Raj pada Minggu 19 Januari jam 22.00 di Bandara Juanda. Pada saat itu terdakwa baru saja mendarat dengan Cathay Pasifik dari India.
Ketika dilakukan pemindaian dengan menggunakan X Ray terhadap barang bawaan terdakwa, yaitu 1 koper cokelat di dalam dindingnya terlihat berisi narkotika jenis sabu. Setelah dibawa dan dibongkar, diketahui ada sabu seberat 1730 gram.
Dia mengaku koper itu milik temannya bernama Douglas alias Dev (DPO), warga Nigeria yang tinggal di New Delhi. Tas itu rencananya digunakan untuk membeli pakaian sebagai contoh untuk terdakwa membuka toko pakaian di India.
Adapun JPU menjerat dengan dakwaan primer, yakni pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan subsidair, yakni pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.