Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Siri Maria Eva Ditahan karena Korupsi Mobil Damkar

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) akhirnya menahan suami siri pedangdut Maria Eva, Imran Ramli, Kamis (8/5/2014)

zoom-in Suami Siri Maria Eva Ditahan karena Korupsi Mobil Damkar
Tribun Timur/Ali
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare, Imran Ramli--tersangka kasus pemukulan terhadap istrinya Andi Herlina--tiba di Mapolres Parepare, Selasa (29/10/2013), sekitar pukul 09.10 Wita. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) akhirnya menahan suami siri pedangdut Maria Eva, Imran Ramli, Kamis (8/5/2014).

Penahanan itu, dilakukan setelah Kejati Sulselbar beberapa tahun menyelidik dan menyidik kasus dugaan korupsi sewa angkut mobil pemadam kebakaran Kota Parepare.

Selain Imran Ramli yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kejaksaan juga menahan mantan Kepala Inspektorat Parepare Badaruddin. Sedangkan seorang tersangka lainnya, Sahru Ramadhan belum ditahan penyidik.

"Tersangka tidak punya itikad baik mengembalikan kerugian negara. Keduanya, Imran Ramli dan Badaruddin terbukti secara formil langsung mengurus kedatangan mobil tersebut. Sedangkan Sahru tidak ditahan, karena hanya bertindak sebagai perantara pengadaan mobil," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Muhammad Syahran Rauf.

"Sahru akan diproses setelah dua tersangka, Imran Ramli dan Badaruddin benar-benar terbukti di persidangan," tambahnya.

Syahran mengatakan, penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan di tahanan kasus korupsi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Penyidik akan menggenjot pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

"Target akhir bulan ini tersangka sudah diajukan ke penuntutan. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 754 juta berdasarkan audit Inspektorat Sulawesi Selatan. Jumlah itu bersumber dari ketidaksesuaian biaya angkutan yang ditetapkan oleh pemerintah Parepare," terangnya.

BERITA TERKAIT

Menurut Syahran, biaya angkut dua unit mobil hibah dari pemerintah Jepang itu tersebut hanya senilai Rp 180 juta sampai Rp 250 juta. Belakangan, anggaran pengangkutan itu mencapai angka Rp 900 juta.

"Penyidik mengambil perbandingan biaya pengangkutan mobil dari Jepang ke Kabupaten Bantaeng yang bersamaan saat itu menerima mobil hibah dari Jepang. Pemerintah Bantaeng hanya menganggarkan sekitar Rp 180 juta. Jarak tempuh antara Bantaeng dan Parepare dari Jepang itu hampir sama," tambahnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas