Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Solo Dituduh Cabut Janggut dan Bakar Kemaluan Tahanan

Aparat Polresta Surakarta dituduh menganiaya dua tersangka perusakan karaoke Zhenzo dan toko jamu di Kelurahan Jajar, kecamatan Lawiyan, Solo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Solo Dituduh Cabut Janggut dan Bakar Kemaluan Tahanan
tribunjateng.com/galih permadi
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Galih Permadi

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Aparat Polresta Surakarta dituduh menganiaya dua tersangka perusakan karaoke Zhenzo dan toko jamu di Kelurahan Jajar, Kecamatan Lawiyan, Solo.

Dua tersangka yang dimaksud ialah Khuzaimah alias Jaim dan Susilo. Tuduhan itu sendiri, dilontarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Tim Pencari Fakta (TPF).

TPF menuding, aparat Polres Surakarta mencabut jenggot kedua tersangka secara paksa. Selain itu, polisi juga diduga membakar kemaluan dan memukuli Jaim dan Susilo dalam tahanan.

Namun, Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Iriansyah membantah semua tudingan tersebut.

Iriansyah menegaskan, penangkapan ketiga pelaku sebagai penegakkan hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tidak ada pencabutan jenggot, membakar kemaluan, atau memukuli korban. Celana sobek yang dipublikasikan TPF itu bukan bukti adanya penganiayaan dalam tahanan," kata Iriansyah, Sabtu (10/5/2014).

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengungkapkan, celana Jaim sobek karena yang bersangkutan sempat memberontak melawan aparat ketika diturunkan dari mobil.

"Kalau TPF tidak percaya, silakan lihat sendiri kedua tersangka dalam sel tahanan. Saya sudah mengajak mereka melihat, tapi TPF tidak mau. Ini yang membuat saya kecewa," tuturnya.

Terkait aksi perusakan dua tempat usaha tersebut, Iriansyah menegaskan seluruh pelakunya bakal dituntut secara hukum.

Pasalnya, perusakan tempat usaha tidak dibolehkan meski dengan alasan apa pun.

"Jadi, jangan  memutarbalikkan fakta. Kalau orang yang membunuh, menganiaya, merusak, dan membakar itu boleh, sedangkan petugas yang menangkap baik-baik disebut menganiaya, bagaiamana dunia ini," tegasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas