Anggota KPU Madiun Dijebloskan ke Penjara Usai Rapat Pleno
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitulah nasib yang dialami anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Antonius Sudarmanta.
Laporan Wartawan Surya Sudarmawan
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitulah nasib yang dialami anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Antonius Sudarmanta.
Betapa tidak, setelah kelelahan memimpin rapat pleno penetapan perolehan suara Pemilu 2014 di Gedung Diklat Pemkot Madiun, ia langsung ditangkap dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Senin (12/5/2014).
Warga Perum Manisrejo, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, itu deksekusi terkait kasus penipuan fee proyek senilai Rp 1,6 miliar.
Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun, berdasar putusan Mahkamah Agung (MA). Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan menerima petikan putusan kasasi, dengan Nomor 884 K/Pid/2013 tertanggal 23 Oktober 2013.
"Kami hanya menjalankan putusan MA, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Makanya kami ekskusi terpidana, usai kami periksa sekitar 30 menit," terang jaksa eksekutor Kejari Madiun, Bambang Setyo Hartono kepada Surya Online, Senin (12/5/2014).
Terpidana Antonius datang ke Kejari Madiun, didampingi penasehat hukumnya, Massi Mulyono. Seusai diperiksa selama setengah jam, Antonius langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Madiun.
Massi Mulyono menegaskan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung karena putusan PN Kota Madiun terpidana bebas.
Bahkan, putusan Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya juga menguatkan putusan PN Kota Madiun.
"Karena langkah yang akan kami tempuh adalah PK, kami akan mencari bukti baru. Karena klien kami juga menjadi korban," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.