Warga Korea Selatan Aniaya Pacar karena Terbakar Api Cemburu
Hanya karena dibakar rasa cemburu, seorang warga negara Korea Selatan, Yong Soo Cho tega menghajar pacarnya, Henny Meliany, di apartemen.
Laporan Wartawan Surya Sudharma Adi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hanya karena dibakar rasa cemburu, seorang warga negara Korea Selatan, Yong Soo Cho tega menghajar pacarnya, Henny Meliany, di apartemen.
Pria berusia 39 tahun ini langsung harus disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/5/2014).
Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Sugiyanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oja Miasta menghadirkan saksi, setelah penasehat hukum terdakwa, Tedjo Haryono tak mengajukan eksepsi.
Kronologi kejadian itu dibeber lengkap oleh saksi korban, Henny Meliany pada sidang tersebut. Perempuan berambut panjang itu menuturkan, kasus ini berawal dari perkenalannya dengan terdakwa, saat menyewa rumahnya di Bali.
Ketika Yong Soo Cho pulang ke Korsel pada Juli 2013, komunikasi mereka makin intensif hingga akhirnya resmi berpacaran pada pertengahan 2013.
"Lalu pada September 2013, terdakwa sempat berjanji akan menikahi saya, namun tak terealisasi hingga Januari 2014," jelas perempuan itu di hadapan majelis hakim.
Henny melanjutkan, janji pernikahan itu batal karena terdakwa dibakar rasa cemburu. Penyebabnya, adanya informasi dari adik korban bahwa Henny yang menjadi karyawan bank, menjalin hubungan dengan rekan sekantornya bernama Erik Ariyadi.
"Padahal, itu sama sekali tak benar. Saya dan Erik hanya teman sekantor," ujarnya.
Kemarahan terdakwa memuncak ketika pada 27 Februari 2014, ketika Yo Soo Cho memintanya datang ke apartemen tempatnya menginap.
Henny datang bersama temannya, Indira Iswahyudi, pukul 23.00 WIB. Ketika korban datang, terdakwa lalu memukul wajah dan kepala beberapa kali.
"Tak hanya dengan tangan kosong, dia juga memukul memakai tongkat golf dan sabuk," katanya.
Selain dipukul, korban juga dikunci di kamar terdakwa. Sedangkan Indira dan terdakwa berada di ruang tamu. Karena masih mencintainya, terdakwa berniat membawanya ke Singapura.
Maka, dengan ancaman, Indira disuruhnya mengambil paspor di rumah korban. Lewat bantuan teman, polisi kemudian datang ke apartemen itu dan menangkap terdakwa serta mendobrak kamar yang berisi korban.
Saat itu, hakim Sugiyanto sempat berkata, apakah korban mau memaafkan terdakwa. Henny mengaku bahwa dia memaafkan terdakwa, tapi proses hukum tetap jalan. Terdakwa juga sempat meminta maaf pada korban dalam sidang itu.
"Ya sudah, meski sidang jalan terus, tapi terdakwa silakan bersalaman dengan korban sebagai tanda maaf," ujar hakim Sugiyanto, yang diikuti jabat tangan keduanya dan perbincangan singkat.
Dari kasus ini, pria berusia 39 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Bahkan, jika terbukti perbuatannya mengakibatkan luka berat, terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal 406 ayat (1) KUHP tentang merusak barang dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.