Baduy Bukan Bagian Republik Indonesia
Terbukti, masyarakat Baduy Dalam saat ini tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) seperti umumnya masyarakat Indonesia.
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Richard Susilo, Koresponden Tribunnews.com di Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kelompok masyarakat Baduy yang berada di provinsi Banten ternyata dianggap bukan bagian dari Republik Indonesia. Terbukti, masyarakat Baduy Dalam--yang berjumlah sekitar 1.200 orang--saat ini tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) seperti umumnya masyarakat Indonesia. Pun demikian mereka tidak memiliki sekolah dan ada larangan bersekolah.
"Baduy adalah negara lain. Bukan bagian dari Republik Indonesia. Pada saat suku Baduy sudah ada 1.600 tahun yang lalu, Republik Indonesia kan belum ada," kata Don Hasman, fotografer profesional senior Indonesia khusus kepada Tribunnews.com siang ini (15/5/2014).
"Kalau memang bagian dari Indonesia, semua yang sudah menikah di sana berarti tidak sah. Sebab, tidak tercatat. Yang berusia 17 tahun ke atas orang Baduy Dalam itu, mereka tak punya KTP, tak punya peraturan Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan semua warga di atas 17 tahun, memiliki KTP," paparnya lagi.
Di Baduy Dalam, imbuh Don, juga tidak ada wajib belajar. Bahkan tidak ada sekolah, masjid, gereja dan sebagainya. Semua harus di luar. Sekolah itu sendiri, lanjut Don, sebenarnya dikenal dari para penjajah Indonesia yang datang.
"Jadi sampai sekarang ini tak ada sekolah di Baduy Dalam. Tetapi orang baduy Dalam jauh lebih bijak daripada kita orang yang belajar," terang Don.
Lalu, Don juga mengungkapkan kata-kata yang disampaikan kepadanya oleh seorang pimpinan Baduy Dalam, "Kalau kita sekolah untuk menjadi pintar, maka kalau sudah jadi pintar, kita harus memintarkan orang yang belum pintar. Hal ini berarti kita akan menganggap diri kita lebih, ketimbang orang lain, dan menganggap mereka bodoh. Hal inilah yang dianggap tidak baik bagi kalangan Baduy."
Dengan demikian, suku baduy Dalam hingga kini masih sebagai suku terpencil yang memiliki khusus aturan mereka sendiri ketimbang masyarakat Indonesia lain. Terkecuali, rakyat Baduy Luar yang telah mengikuti pola aturan seperti rakyat Indonesia lainnya. Misalnya bersekolah, memiliki KTP dan sebagainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.