Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jatim Kejar 3 Kapal Kargo Agunan Bank Mandiri yang Raib

Kasus kredit macet Rp 172 miliar di Bank Mandiri yang diduga dilakukan PT Samudera Bahtera Abadi (SBA) menjadi fokus perhatian Kejati Jatim.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kejati Jatim Kejar 3 Kapal Kargo Agunan Bank Mandiri yang Raib
Repro Foto Happenlog/Richard Susilo
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus kredit macet Rp 172 miliar di Bank Mandiri yang diduga dilakukan PT Samudera Bahtera Abadi (SBA) menjadi fokus perhatian Kejati Jatim.

Tim penyidik Kejati bakal menggandeng Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak untuk memburu tiga dari 15 kapal yang diagunkan PT SBA ke Bank Mandiri Cabang Pahlawan.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, M Rohmadi menuturkan, pihaknya memang akan memburu tiga kapal itu, karena kapal kargo itu tak diketahui rimbanya, bersama empat kapal, yang diketahui telah dipotong di Pelabuhan Kamal, Madura.

Tak adanya 3 kapal ini diketahui setelah menyita satu kapal di Madura pada Jumat (9/5/2014) lalu.

"Yang kami tahu, empat kapal sudah terpotong dan tiga lainnya sudah hilang,” tuturnya kepada wartawan, Minggu (18/5/2014).

Diuraikan, tiga kapal yang hilang adalah agunan permohonan kredit PT SBA pada 2007 lalu. Tiga kali mengajukan kredit, perusahaan itu selalu mengagunkan kapal inventarisnya.

Tapi ketika jatuh tempo pada Desember 2013 lalu, kapal-kapal tak diketahui keberadaannnya dan masih dalam penelusuran penyidik.

"Kami koordinasi dengan syahbandar untuk mengetahui keberadaan kapal itu. Infonya masih berlayar,” paparnya.

Tak hanya itu saja, penyidik juga akan meminta keterangan para pekerja yang bertugas memotong empat kapal untuk dijadikan besi tua.

Mereka rencananya akan dipanggil ke Kejati Jatim pada pekan ini. Ada dua orang, termasuk pemilik tempat potong besi juga akan dijadikan terperiksa.

"Kami dapat info kalau kapal ditawarkan dengan alasan untuk perbaikan yang berkarat. Dari 11 yang berlayar, empat yang diperbaiki. Kalau alasannya diperbaiki, mestinya izin dulu ke bank,” urainya.

Mengenai dugaan kerugian negara, dia mengaku belum bisa memastikan. Hingga saat ini, Bank Mandiri yang melakukan kalkulasi kerugian dan harga per kapal yang diagunkan. Dua account officer (AO) juga telah diperiksa.

Sedangkan dugaan keterlibatan analis dan penyelia Bank Mandiri, dia juga mengaku masih mendalaminya.

Namun, dia tak memungkiri pejabat bank bisa jadi tersangka jika terbukti melakukan kesalahan dalam mekanisme pemberian kredit.

"Ini dilihat dari segi mekanisme yang dilanggar. Sejauh ini kami hanya tahu pemberian harga dilakukan oleh appraisal,” tambahnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas