Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bekuk Penipu Jual Beli Online

Jajaran Polres OKU berhasil menangkap pelaku penipuan dengan memanfaatkan situs Jual Beli Online (JBO).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Bekuk Penipu Jual Beli Online
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Jajaran Polres OKU berhasil menangkap pelaku penipuan dengan memanfaatkan situs Jual Beli Online (JBO). Tersangka adalah Heri Efendi (50) warga Jalan Raya Banjaran No 542 RT 2/RW 6 Kelurahan Pemengkeup Bandung Jawa Barat. Ia ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres OKU pimpinan AKP Zulfikar SH saat di rumahnya, Sabtu (17/5/2014) sekitar pukul 03.00 saat sedang tertidur lelap.

"Saat kita tangkap, tersangka sedang tidur di rumahnya di kawasan Banjaran Bandung Jawa Barat," ujar Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Zulfikar SH melalui Kanit Pidum Iptu Yuliko Saputra SH saat dikonfirmasi Senin (19/5/2014).

Menurut Yuliko, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban Adi Yanto (36), warga Jalan Kemiling Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur dengan nomor bukti lapor: LP-B / 124 / 1V / SS / RES OKU tertanggal 12 April 2014.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, lanjut Yuliko, aksi penipuan tersangka berawal dari perusahaan tempat korban bekerja yang sedang mencari alat peredam panas mesin (Karbon Grafity). Adi Yanto pun lalu mencari barang tersebut melalui internet.

"Saat korban mencari di internet, korban mendapati website milik tersangka yang berlabel Indotrading.com menjual barang yang dibutuhkan perusahaan tempat korban bekerja. Korban pun kemudian memesan barang tersebut melalui internet," ujar Yuliko.

Kemudian, tersangka menyanggupi pesanan dari korban untuk menyediakan alat peredam panas dengan harga Rp 35 juta.

"Korban dihubungi tersangka dan minta korban untuk segera mengirimkan uang sebesar Rp 35 juta ke rekening milik tersangka,” ujar Kanit Pidum.

Berita Rekomendasi

Setelah melakukan pembayaran, selang beberapa bulan kemudian tersangka belum juga mengirimkan barang yang sudah dibayar lunas tersebut, dan setelah ditanyakan kepada tersangka ternyata barang tersebut masih dikerjakan dan belum dikirim tersangka padahal waktu yang diberikan sudah lewat.

Karena curiga barang yang dipesan tersebut tidak ada, korban akhirnya meminta uangnya untuk dikembalikan secara utuh. Namun tersangka tidak mau mengembalikannya sebanyak yang sudah ditransfer, melainkan hanya mampu untuk membayar separuhnya saja dengan cara dicicil.

"Karena merasa tertipu akhirnya korban melaporkan tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, anggota kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya," lanjut Yuliko.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut.

"Untuk tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kkurungan penjara minimal lima tahun penjara," katanya.

Tags:
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas