Bolot Tak Pernah Lihat Bosnya Selama Jadi Kurir Sabu
Seorang kurir sabu bernama Siswanto alias Bolot (32), diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang.
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Seorang kurir sabu bernama Siswanto alias Bolot (32), diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang.
Dalam tiga bulan terakhir, Bolot telah mengirim sabu ke Kota Semarang sedikitnya 225 gram.
Namun, Si Bolot ini sekali pun tak pernah bertemu muka dengan si pemberi perintah maupun pemesannya.
"Bahan (sabu) saya ambil di Bawen, kemudian saya kirim ke Semarang. Sekali kirim biasanya 15 gram," kata Bolot, saat gelar kasus narkoba di Markas Polres Semarang, Rabu (21/5/2014).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pembuat akuarium ini mengaku, selama ini transaksi berjalan menggunakan sistem terputus, via SMS, tanpa pernah bertemu dengan pihak yang memberi perintah maupun yang menerima sabu.
"Kalau ada order, dia SMS saya. Barangnya biasanya ditaruh di dekat tiang listrik, pohon, atau telepon. Kalau saya tahu identitasnya, saat ini pasti saya seret dia. Siapa yang mau dihukum sendiri?" ujarnya.
Pun demikian ketika hendak mengirim sabu ke tempat yang telah ditentukan, lanjut Bolot, ia menunggu perintah.
"Karena saya tidak tahu namanya, dua nomor teleponnya saya kasih nama PST (pusat) dan OM PST. Saya kirim ke Semarang, seperti di kawasan Merapi Jalan S Parman atau di Sampangan. Saya letakkan di pinggir jalan, di bawah pohon atau di dekat tiang telepon, sesuai permintaan pemberi order," tutur dia.
Bapak satu anak ini menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum. Namun, dia berdalih, terdesak kebutuhan hingga akhirnya menerima tawaran sebagai pengirim sabu. Sekali kirim dia mendapat upah Rp 600.000 dan sedikit bagian sabu.
"Awalnya saya dapat telepon dari seseorang, menawari pekerjaan itu. Tapi saya tolak. Hingga telepon yang ketiga, karena saya butuh uang untuk mendaftar anak masuk TK, akhirnya saya terima tawaran itu," akunya.
Kasat Narkoba Polres Semarang Ajun Komisaris Kuwat Slamet menyatakan, penangkapan Bolot berdasar informasi masyarakat. Polisi menangkap pelaku di Jalan Gatot Soebroto, Ungaran. Saat digeledah saku celananya, terdapat tiga paket sabu, masing-masing seberat 5 gram.
"Dia mengaku ambil barangnya dari bawah pohon di depan kampus SMPN 21, di Banyumanik. Anggota kemudian ke lokasi dan menemukan kantong platik kecil yang berisi 10 butir pil yang diduga ekstasi," kata Kuwat.
Kini Bolot harus menangung perbuatannya dengan meringkuk di jeruji sel tahanan Mapolres Semarang, sementara si pemberi perintah masih bebas berkeliaran di luar sana.