Bila Memang Membahayakan Bangunan Lain Harus Dibongkar
Harus dilakukan investigasi terkait IMB atas bangunan rumah toko (ruko) yang runtuh di Kompleks Cendrawasih Permai Jl Ahmad Yani, Samarinda.
Editor: Sugiyarto
Bila Memang Membahayakan Bangunan Lain Harus Dibongkar
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Harus dilakukan investigasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan rumah toko (ruko) yang runtuh di Kompleks Cendrawasih Permai Jl Ahmad Yani, Samarinda.
Demikian dikatakan Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisal ketika meninjau lokasi kejadian, Rabu (4/6/2014).
"Ya perlu, nggak boleh dibiarkan seperti itu. Sebab ini jiwa orang yang datang kesini mencari nafkah, nggak tau korban karena kelalaian," kata Mukmin.
Terkait bangunan ruko disamping reruntuhan yang juga bagian dari bangunan yang runtuh, yang dikerjakan oleh kontraktor yang sama, menurutnya akan dilakukan kajian oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) apakah harus dibongkar atau tidak.
"Nanti ada tim yang melakukan penelitian dari LPJK, itu yang menangani jasa konstruksi. Itu yang akan meneliti sejauh mana ini. Apakah ini tetap berbahaya sesuai dengan standar yang ada, kalau tidak memenuhi standar yang ada harus diperintahkan untuk membongkar," kata Mukmin.
Untuk bantuan Pemprov Kaltim, mengingat mayoritas korban adalah pendatang dan bukan warga Kaltim menurut Mukmin sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Samarinda.
"Itu pemerintah kota yang bertanggungjawab. Sampai sekarang kan belum dilapori, apakah dia kesulitan atau tidak," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.