Kasus Perampokan Rp 256 Juta di Surabaya, Ternyata Rekayasa
"Uang itu sebagian untuk membayar hutang sekitar Rp 100 juta, dan sebagian lainnya diserahkan pada teman perempuannya," kata Setija.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Kasus perampokan yang terjadi di Jalan Villa Bukit Regency Lakarsantri ternyata hanya rekayasa.
Ini diketahui setelah polisi melakukan interogasi pada korban, Willy alias Tjhin Tek Sun (46) warga Jalan Kupang Surabaya, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, korban sengaja membuat rekayasa perampokan untuk mendapatkan uang Rp 256 juta milik temannya, Jauhari.
"Uang itu sebagian untuk membayar hutang sekitar Rp 100 juta, dan sebagian lainnya diserahkan pada teman perempuannya," kata Setija.
Setija mengatakan untuk lebih meyakinkan, korban menelepon radio dan menceritakan jika dia baru saja menjadi korban perampokan.
"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan di Polsek," kata Setija.
Sebelumnya pada Minggu (8/6/2014) malam, Willy yang mengendarai Toyota Innova putih bernopol W 306 XQ, mengku dihadang mobil Toyota Innova warna hitam bernopol S 9999 LQ.
Empat perampok langsung memaksa Willy keluar, dan menodongkan pistol ke kepala Willy.
Perampok membawa kabur uang Rp 256 juta, yang disimpan Willy di dalam tasnya.