Berkas PK Hilang, LBH Somasi PN Surabaya
"Pada Selasa (10/6) kemarin kami mendatangi PN Surabaya untuk menyerahkan surat Somasi No : 106/SK/LBH/VI/2014, tertanggal 10 Juni 2014," jelasnya
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Gara-gara ada berkas yang hilang dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), LBH Surabaya pun meradang dan pilih mensomasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bahkan, jika dalam waktu 7 hari sejak adanya somasi itu PN Surabaya tak merespon, LBH akan menggugat Ketua PN di PN Surabaya.
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Surabaya, Hosnan menguraikan, pihaknya memang telah memberikan somasi pada PN Surabaya terkait hilangnya salah satu berkas pada pengajuan PK di MA.
"Pada Selasa (10/6) kemarin kami mendatangi PN Surabaya untuk menyerahkan surat Somasi No : 106/SK/LBH/VI/2014, tertanggal 10 Juni 2014," jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/6/2014).
Diuraikan, somasi ini terpaksa dilayangkan, karena PN Surabaya tak mengindahkan permintaan klarifikasi yang dilayangkan pada 8 Mei lalu, terkait hilangnya berkas perkara klien LBH Surabaya.
"Kami menangani kasus praperadilan PT CJ Feed Jombang pada Polda Jatim, dengan klien kami adalah Agus Suprapto. Adapun yang hilang berupa surat kuasa pada perkara praperadilan nomor perkara : 19/Pra.Per/2013/PN.Sby, yang ditangani oleh PN Surabaya," paparnya.
Tak pelak, berkas pengajuan PK yang sudah diajukan pada Februari 2014 atas perkara itu, hingga saat ini belum dikirimkan ke MA.
Tentu saja, tak adanya respon atas surat permintaan klarifikasi terkait hilangnya berkas itu, menunjukkan ketidak profesionalan dari PN Surabaya, dalam memberikan layanan terhadap masyarakat pencari keadilan (access to justice) dan berakibat kerugian materiil maupun immateriil terhadap klien LBH Surabaya yang mengajukan PK.
"Makanya, kalau dalam waktu 7 hari sejak somasi dilayangkan, tetap tak ada respon, kami akan menggugat Ketua PN di PN Surabaya. Ini gugatan citizen law suit (gugatan warga negara)," ancamnya.
Dalam gugatan nanti, ada dua hal yang ditekankan. Pertama, PN diminta menerapkan standar pelayanan publik dan kedua, PN harus bertanggungjawab atas hilangnya berkas, dengan meminta maaf ke publik.
"Kalau immateriil, kami masih menghitungnya," jelasnya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Ainor Rofik menegaskan bahwa pihaknya mempersilakan kalau LBH menggugat Ketua PN Surabaya.
"Itu hak dan harus disalurkan. Kami tak melarang," tuturnya.
Mengenai hilangnya berkas, pihaknya akan menanyakan hal ini pada hakim yang memimpin sidang. Maka dari itu, pihaknya belum bisa berkomentar banyak tentang hal ini.
"Belum tentu berkas itu hilang di PN. Makanya, untuk memastikan, kami akan menanyakan ke hakim dan panitera dulu," pungkasnya.