Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampok Nasabah Bank Rp 60 Juta, Warga Surabaya Hanya Dihukum 3 Bulan

Iwan Aditya alias Achwan (44), warga Pondok Benowo Pakal Surabaya merupakan resedivis karena kasus perampokan nasabah bank.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Rampok Nasabah Bank Rp 60 Juta, Warga Surabaya Hanya Dihukum 3 Bulan
TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-Iwan Aditya alias Achwan (44), warga Pondok Benowo Pakal Surabaya merupakan resedivis karena kasus perampokan nasabah bank. Namun Iwan hanya mendapat vonis ringan tiga bulan penjara pada 2011.

Padahal kejahatan yang dilakukan Iwan adalah pencurian dengan kekerasan. Iwan pernah merampok nasabah bank di Jalan Margomulyo Surabaya pada 2010 lalu, dan baru tertangkap pada 2011.

Saat itu Iwan merampok nasabah bank dan merampas Rp 60 juta. Bahkan Iwan juga melukai korbannya. Meski demikian, dia hanya dipenjara selama tiga bulan.

Terakhir saat perampokan di Jalan Arjuno, Iwan mengaku kebagian Rp 25 juta, dari hasil perampokan itu.

Menurut pengakuan Iwan, dalam kelompok ini yang menjadi ketuanya adalah Hendro Utomo. Hendro pula yang lebih sering menjadi eksekutor perampokan.

"Semuanya diatur oleh Hendro," kata Iwan.

Sedangkan Iwan bertugas sebagai joki motor saat komplotan ini beraksi. Iwan mengaku hanya mendapat Rp 25 juta.
"Saya cuma dapat Rp 25 juta, lainnya saya tidak tahu karena yang mengatur Hendro," kata Iwan.




Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas