Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Pembagian Tanah, Petani Lereng Kelud Berkemah di Depan Kantor Bupati Kediri

Sudah lima hari petani kawasan lereng Gunung Kelud berkemah di depan Kantor Pemkab Kediri.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tuntut Pembagian Tanah, Petani Lereng Kelud Berkemah di Depan Kantor Bupati Kediri
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI-Sudah lima hari petani kawasan lereng Gunung Kelud berkemah di depan Kantor Pemkab Kediri.

Para petani ini menuntut pemkab segera membagikan 59 bidang tanah kepada warga miskin di lereng Gunung Kelud.

"Teman-teman akan terus bertahan berkemah di depan kantor pemkab sampai bupati merevisi SK pembagian tanah untuk warga miskin," tandas Nanik Haryanti, salah satu korlap aksi kepada Surya Online, Jumat (13/6/2014).

Dijelaskan Nanik Haryanti, sejauh ini pihak BPN Kabupaten Kediri dan Pemkab Kediri masih belum merespons tuntutan warga.

Karena pada pertemuan mediasi pertama masih belum menemukan titik temu. "Kami hanya ditemui asisten sehingga pertemuan tidak ada titik temu," jelasnya.

Tuntutan warga yang meminta 59 bidang tanah eks perkebunan PT Sumber Sari Petung (SSP) segera dibagikan kepada masyarakat karena pada pembagian pertama panitia landreform desa banyak ditemukan yang tidak memenuhi syarat.

"Pembagian 59 bidang tanah tidak diproses BPN karena ditemukan nama sama dan nama fiktif. Namun sekarang bupati dan BPN tidak mau menerima revisi nama pemohon baru," jelasnya.

Petani yang tergabung dalam kelompok Sepakat Bersatu ini juga menemukan nama-nama yang bukan warga Kecamatan Ngancar ikut menjadi pemohon.

"Kami temukan ada nama warga Ponorogo dan Kota Kediri. Sedangkan nama-nama baru yang kami ajukan merupakan perwakilan dari 3 desa yaitu Sugihawas, Babadan dan Sempu," jelasnya.

Para petani  bertekat akan terus bertahan berkemah di depan Kantor Pemkab Kediri sampai tuntutannya dikabulkan bupati.

"Kami akan terus mendesak bupati karena yang berwenang membuat SK penerima tanah adalah bupati," tandasnya.

Sebelumnya warga juga melaporkan direksi PT SSP yang dituding telah menyerobot tanah yang mestinya dibagikan kepada masyarakat ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Luas tanah yang diserobot PT SSP mencapai 48,8 hektare.

"Kami punya dokumen kasus penyerobotan ini. Dari hitungan kami kerugian negara akibat penyerobotan tanah ini  negara dirugikan Rp 5,6 miliar," ungkapnya.

Pihak petani juga melengkapi laporannya dengan bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk bahan penyelidikan kasus ini juga dilampirkan dokumen dari Kanwil BPN Jatim.

Sebelumnya pihak petani juga telah melakukan croscek dengan Kantor BPN Kabupaten Kediri.

Namun versi Kantor BPN Kabupaten Kediri tanah yang diserobot hanya sekitar 9,7 hektare, padahal perhitungan warga tanah yang diserobot mencapai 48,8 hektare.

Pihak kejaksaan meminta waktu untuk mempelajari laporan masyarakat. Jika ditemukan alat bukti adanya penyimpangan kasusnya bakal diproses.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas