Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kampung Demangan Bebas Narkoba

"Rokok dan minuman keras adalah pintu masuk menuju penyalahgunaan narkoba," kata Sapto saat ditemui di sela deklarasi Kampung Bebas Narkoba di RW 12

zoom-in Kampung Demangan Bebas Narkoba
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga berjalan didepan posko anti narkoba, Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013). BNN bekerjasama dengan Kelurahan mengadakan lomba kampung bersih narkoba dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kota Yogyakarta telah memiliki 37 wilayah yang mendeklarasikan diri sebagai Kampung Bebas Narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta mengapresiasi insisiatif warga Yogya untuk menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut.

Ketua BNN Kota Yogyakarta Saptohadi mengatakan, sebelum menjadi Kampung Bebas Narkoba, wilayah-wilayah tersebut terlebih dahulu menyatakan dirinya sebagai Kampung Bebas Asap Rokok.

Pola tersebut serupa dengan pola kejadian penyalahgunaan narkoba yang umumnya berawal dari rokok.

"Rokok dan minuman keras adalah pintu masuk menuju penyalahgunaan narkoba," kata Sapto saat ditemui di sela deklarasi Kampung Bebas Narkoba di RW 12 Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Minggu (15/6) pagi. RW 12 Kelurahan Demangan menjadi kampung ke-37 yang masuk dalam daftar Kampung Bebas Narkoba di wilayah Kota Yogyakarta.

Menggunakan pola tersebut, pihaknya praktis tidka membentuk lembaga baru.

Mereka memilih menegaskan kembali gerakan yang telah bergulir sejak wilayah yang bersangkutan mendeklarasikan diri sebagai Kampung Bebas Asap Rokok.

Menurut Sapto, sejak pertama kali memulai pencanangan Kampung Bebas Narkoba tiga tahun lalu, sejumlah kampung ia nilai sudah mampu menindaklanjuti deklarasi secara baik dan konsisten.

"Tapi memang masih ada sebagian yang memerlukan bimbingan," kata Sapto.

Hasil evaluasi BNN Kota Yogyakarta, lanjut Sapto, menempatkan lima Kampung Bebas Narkoba sebagai kampung yang dapat memenuhi kriteria paling baik.

Kelima kampung tersebut adalah RW 6 Sorosutan, RW 5 Patehan, RW 11 Mujamuju, RW 1 Bener, serta RW 12 Demangan.

Ia menjelaskan, melalui program tersebut, pihaknya dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk advokasi dan sosialisasi.

Advokasi dilakukan jika ada warga yang diketahui sebagai pecandu narkoba, untuk dirawat di fasilitas kesehatan yang memang menyediakan pelayanan khusus.

Sementara sosialisasi dilakukan sebagai pencegahan dan pemberian pengetahuan mengenai cara menangani kejadian pemakaian narkoba.

"Jika memang memungkinkan, juga akan ada bantuan dalam bentuk dana dari BNN," kata Sapto.

Sementara itu Ketua RW 12 Basuki Raharjo mengatakan, selama ini sosialisasi mengenai bahaya narkoba memang telah dijalankan selama bertahun-tehun di wilayahnya.

Meskipun masih melalui metode mulut ke mulut, namun upaya tersebut melibatkan segenap elemen masyarakat.

Para ibu, misalnya, turut menyosialisasikan mengenai bahaya narkoba lewat program Jemantik.

Selain itu, upaya serupa juga dilakukan para pemuda yang membagikan informasi dan pengetahuan yang aktual mengenai narkoba.

"Kami sudah lakukan sejak 2007, jadi kami lanjutkan saja," kata Basuki. (nbi)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas