Pemasok Gas 3 Kg di Hotel dan Restoran Bakal Kena Sanksi
"Nanti yang dapat memberi sanksi Pertamina. Tapi kita yang akan memberikan rekomendasi," kata Sulis, Minggu (15/6/2014).
SURYA Online, BANTUL - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul akan memberi sanksi pada pemasok gas ukuran 3 kilogram di lingkungan hotel dan restoran besar.
Hal ini menyusul setelah ditemukannya satu hotel dan dua restoran yang menggunakan gas bersubsidi tersebut.
Sulistyanto, Kepala Disperindagkop Bantul mengatakan, pengawasan tersebut hanya dapat dilakukan untuk pemasok dari Bantul. Bila pemasoknya berasal dari luar Bantul, Disperindagkop hanya dapat mencatat dan memberikan rekomendasi ke Pertamina.
"Nanti yang dapat memberi sanksi Pertamina. Tapi kita yang akan memberikan rekomendasi," kata Sulis, Minggu (15/6/2014).
Pemasok gas elpiji bersubsidi kata Sulis, dapat dilihat dari ciri-ciri segel di tutup tabung gas.
Agar gas melon tidak melenceng peredarannya, maka ke depan label bertuliskan larangan untuk hotel dan restoran akan disertakan di tabung gas ukuran 3 kilogram tersebut.
Menurut Sulis, upaya ini perlu dilakukan untuk memperketat peredaran gas melon.
Disperindagkop hanya ingin memastikan tidak akan terjadi kelangkaan gas bersubsidi tersebut di Bulan Ramadan dan saat Lebaran.
"Nanti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang memiliki minimarket harus menyediakan gas ukuran 3 kilogram. Biasanya saat lebaran minimarket itu yang buka," tambah Sulis.
Sementara itu Zahrowi, salah satu pemilik pangkalan gas elipji 3 kilogram di Bambanglipuro mengatakan, selama ini pasokan gas yang ia terima jauh di bawah jatah yang sebelumnya telah disepakati.
Ia mengaku setuju dengan rencana pemerintah untuk memperketat peredaran gas 3 kilogram tersebut.
"Saya sangat setuju dengan rencana itu. Soalnya kebutuhan gas saat puasa dan lebaran itu meningkat," tutur Zahrowi. (say)