Penyanyi Dangdut Ditangkap Polisi Usai Pesta Sabu
"Saat kami gerebek di kamar kosnya, tersangka baru saja menghisap sabu-sabu," kata Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Kharisudin
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA — Penyanyi dandut Oktavia Eka Wahyuni (20), ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, usai menghisap sabu-sabu di kamar kosnya, di Jl. Kedung Rukem Baru Gg. IV Surabaya.
"Saat kami gerebek di kamar kosnya, tersangka baru saja menghisap sabu-sabu," kata Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Kharisudin, Rabu (18/6/2014).
Dari tersangka polisi menyita satu poket plastik kecil sabu-sabu seberat 0,15 gram, sebuah kompor yang terbuat dari korek api, satu buah sekrop terbuat dari sedotan plastik.
Kini Eka yang juga tinggal di Perum Griya Bhayangkara Blok F, Masangan Kulon, Sukodono itu, harus mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang kurir bernama Abdul Kodir (24), warga Jl. Tenggumung Karya Lor Gg. I. Kini Kodir pun juga ditangkap oleh polisi.
"Saat ini kami masih memburu orang yang memasok sabu-sabu pada Kodir," kata Kharisudin.
Sementara Eka telah mengenal sabu-sabu sejak tiga tahun terakhir.
Biasanya, Eka membeli sabu-sabu ke Kodir seharga Rp 250.000 tiap poket.
Menurut Eka, dirinya dan Kodir merupakan teman lama.
Setiap membutuhkan sabu-sabu, Eka selalu memesan pada Kodir melalui telepon. Setelah itu, Kodir mengantarkan sabu-sabu ke kamar kos Eka.
"Saya kenal Kodir dikenalkan oleh teman saya sesama penyanyi," kata Eka.
Biasanya Eka menghisap sabu-sabu saat keadaan lelah usai menyanyi.
Eka sendiri telah menjadi penyanyi dangdut sejak berusia 15 tahun dengan honor Rp 40.000 ribu sekali manggung.
Kini Eka sudah berumur 20 tahun dan diberi Rp 50 ribu sekali manggung, namun belum termasuk sawerannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.