PSK dan Mucikari Dikasih Waktu Lima Hari di Dolly-Jarak
Pekerja dan penghuni lokalisasi memiliki waktu hingga lima hari ke depan untuk beroperasi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pekerja dan penghuni lokalisasi memiliki waktu hingga lima hari kedepan untuk beroperasi.
Pasalnya, setelah lima hari kedepan seiring waktu pengambilan dana kompensasi telah habis, maka Pemkot Surabaya akan mulai menjalankan tahapan alih fungsi wisma dan alih fungsi profesi wanita harapan di Dolly dan Jarak.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, dalam tahapan tersebut nantinya Satpol PP akan menjalankan tugasnya dalam rangka penegakan Perda terhadap bangunan yang digunakan untuk asusila.
Sedangkan aparat kepolisian yang akan menegakkan aturan hukum atas terjadinya traficking (perdagangan manusia) di Dolly dan Jarak.
"Untuk itu, setelah lima hari akan ada langkah yang dilakulan Pemkot Surabaya di lokalisasi Dolly-Jarak yang telah melanggar Perda," kata Risma, Kamis (19/6/2014).
Diakui Risma, proses pengalih fungsian Wisma dan alih profesi wanita di lokalisasi merupakan pekerjaan cukup berat dan membutuhkan waktu lama.
Oleh karena itu Pemkot Surabaya tidak akan berhenti dalam upaya menjalankan rehabilitasi di lokalisasi Dolly-Jarak yang telah resmi ditutup.
"Nanti wisma yang tetap buka untuk prostitusi akan ditutup diproses sesuai Perda dan dicari adakah praktek traficking disitu untuk diproses sesuai hukum yang ada. Karena bagaimanapun keberadaan lokalisasi sudah melanggar aturan," tandas Risma.
Oleh karena itu, dikatakan Risma, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kepala daerah yang diketahui warganya ada yang menjadi penghuni Dolly-Jarak.
Jika nantunya penghuni Dolly-Jarak tersebut pulang akan dilakukan pemantauan bersama kegiatan yang dijalankanya.
"Semua data penghuni sudah ada, dan berdasar data itu kita sudah lakukan koordinasi untuk memantau mereka," tutur Risma.