Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelaku Judi Bola Piala Dunia Disergap Polisi

"Tersangka bersama barang bukti uang dan HP yang menjadi sarana untuk berjudi sudah diamankan. Setiap kali taruhan omsetnya mencapai ratusan ribu," je

zoom-in Dua Pelaku Judi Bola Piala Dunia Disergap Polisi
Judi Bola Online 

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI- Dua pelaku judi bola yang memanfaatkan pertandingan piala dunia di Brazil disergap petugas Polsekta Mojoroto, Kota Kediri.

Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti uang hasil taruhan dan HP yang dipakai berkomunikasi untuk taruhan, Sabtu (21/6/2014).

Para tersangka yang diamankan polisi masing-masing, Toni Wardayanto (37) warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto dan Wanto (34) warga Bujel Gang III, Kota Kediri.

Toni diamankan polisi di rumahnya dengan barang bukti sebuah HP merk Cross berisi tombokan judi bola dan
uang Rp 150.000.

Sementara Wanto diamankan di Jl Ahmad Dahlan, Kota Kediri dengan barang bukti sebuah HP berisi catatan tombokan judi bola dan uang tunai Rp 500.000.

Kapolsek Mojoroto Kompol Dody Eko Wijayanto menjelaskan, kedua pejudi manfaatkan pertandingan piala dunia di Brazil untuk ajang taruhan.

Modusnya setiap pertandingan taruhannya pemenang kesebelasan yang bertanding.

Diduga kedua pejudi sudah beraksi semenjak pertandingan awal piala dunia dimulai. Namun ulah para pejudi yang meresahkan masyarakat itu kemudian dilaporkan masyarakat kepada petugas.

Polisi yang melakukan penyelidikan di TKP menemukan indikasi terjadinya ajang perjudian pertandingan piala dunia.

Selanjutnya petugas menyergap kedua pelaku yang bertindak sebagai bandar dan koordinator judi bola.

"Tersangka bersama barang bukti uang dan HP yang menjadi sarana untuk berjudi sudah diamankan. Setiap kali taruhan omsetnya mencapai ratusan ribu," jelasnya.

Sebelumnya petugas Polsek Kota Kediri juga meringkus Samsul Arifin (34) warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri pelaku judi bola di Jl Panglima Sudirman, Kota Kediri.

Tersangka diamankan bersama barang bukti HP yang dipakai untuk memasang taruhan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas