Cabuli Pacar, Pemuda di Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara
Mencabuli pacarnya sebanyak 10 kali, terdakwa yang baru berusia 19 tahun ini dituntut pidana selama delapan tahun penjara.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perbuatan pemuda bernama Franklin Alnando ini termasuk kebablasan. Mencabuli pacarnya sebanyak 10 kali, terdakwa yang baru berusia 19 tahun ini dituntut pidana selama delapan tahun penjara.
Pada persidangan di PN Surabaya, Kamis (26/6/2014) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Aryani diberi kesempatan membeber berkas tuntutan terhadap terdakwa.
Pada berkas tuntutan, selain dituntut pidana selama delapan tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 60 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer, yakni pasal 81 ayat 1 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP," papar JPU Nining, Kamis (26/6/2014).
Usai membacakan tuntutan, terdakwa Franklin akan mengajukan pembelaan dalam sidang mendatang.
Sedangkan berdasarkan dakwaan, perbuatan terdakwa yang tinggal di Jl Dukuh Setro IV Kecamatan Tambaksari ini dilakukan pada Agustus 2013, di Perumahan Regency 21 Jl Arif Rahman Hakim.
Pada dakwaan, terdakwa dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Itu berawal ketika terdakwa berkenalan dengan saksi korban Vn pada Juli 2013. Perkenalan melalui BBM itu berlanjut sampai pada tahap pacaran.
Pada suatu hari, terdakwa berkunjung ke rumah Vn di Perumahan Puri Surya Jaya A Gedangan Sidoarjo. Pada kunjungan itu, terdakwa mengajak korban jalan-jalan dan bertemu Kevin di food festival Pakuwon City.
Setelah mendapat kunci rumah Kevin, terdakwa bersama korban pergi ke rumah Kevin di Perum Regency 21 Sukolilo. "Sesampainya di rumah Kevin, rumah dalam keadaan sepi dan terdakwa langsung masuk ke kamar," jelas JPU Nining.
Begitu di dalam kamar, terdakwa memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Terdakwa mengancam akan menceritakan ke teman-teman korban apabila menolak. Tak hanya sampai di situ, hubungan suami istri itu berlanjut sampai 10 kali.