Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Cantik Edarkan Pil Koplo Dibekuk Polisi

"Mereka (TPN dan JML) dijerat UU Kesehatan pasal 197 ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan dalih terkait kepemilikan pil koplo," ujarnya.

zoom-in Gadis Cantik Edarkan Pil Koplo Dibekuk Polisi
surya/Iksan Fauzi
Dua tersangka pengedar pil koplo kini diamnkan di Mapolres Batu, Malang, Senin (30/6/2014) 

TRIBUNNEWS.COM,BATU- TPN (21) warga Jl Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang harus mendekam dijeruji besi Polresta Batu.

Gadis cantik ini menjadi tersangka pengedaran pil koplo.
Pekerjaan haram itu terpaksa dilakukan untuk membantu orang tua dan adik-adiknya yang mengalami kesulitan ekonomi.

TPN menjalani pekerjaan itu sudah delapan bulan.

Pangsa pasarnya tidak lain teman-temannya sendiri.
Terkadang ia memberikan barang itu bertemu di tempat lain, kadang pula teman-temannya datang ke rumahnya.

Barang haram itu ia dapatkan dari JML seharga Rp 450.000/botol.

Tiap botol berisi 1.000 butir. Untuk menjualnya, TPN membagi per paket. Per paket berisi sembilan pil dan dijual Rp 10.000.

Selain itu, ia juga menjual per tepak, satu tepak berisi 12 paket dan dihargai Rp 90.000.

Sedangkan pil yang dijual di tempat pagoda seharga Rp 60.000.

Ketika ditanya apakah pernah menelan pil itu? TPN menjawab, "Pernah," katanya di Mapolresta Batu, Senin (30/6).

JML yang diborgol bersama TPN ini masih berumur 24 tahun.

Dia warga Jl Pondok Agung Kecamatan Kasembon. JML mengaku, selain mengedarkan pil koplo, pekerjaan sehari-harinya sebagai buruh tani.

Sementara itu, Wakapolresta Batu, Kompol MT Sitanggang menceritakan kronologis penangkapan, pertama polisi menyelidiki beberapa hari.

Lokasinya di daerah pasar Pujon. Pil ini juga sering dijual kepada anak-anak SMP/SMA. Lalu diselidiki, dan dijebak dengan pura-pura membeli. Lalu TPN ditangkap.

"Mereka (TPN dan JML) dijerat UU Kesehatan pasal 197 ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan dalih terkait kepemilikan pil koplo," ujarnya.




Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas