Korupsi Dana Hibah Persiba Bantul Belum Dihitung
"Alat bukti yang diperlukan, dan dokumen-dokumen tambahan, telah kami serahkan ke BPKP. Saat ini perhitungan kerugian negara menjadi kewenangan BPKP.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) Perwakilan DIY belum juga melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah Persiba Bantul.
BPKP beralasan masih melakukan koordinasi terkait hasil kajian berkas perkara dugaan penyelewengan dana hibah Persiba.
Koordinasi diperlukan sebelum perhitungan kerugin negara dalam perkara itu dilakukan BPKP. Padahal sudah hampir tiga pekan, BPKP menerima dokumen berkas gelar perkara.
"Saya baru koordinasi dengan pimpinan soal dana hibah Persiba," jelas Slamet Tulus Wahyana, Kepala Bidang Investigasi BPKP Perwakilan DIY saat dihubungi, Senin (30/6).
Kendati demikian, Tulus tidak menjelaskan lebih lanjut terkait koordinasi seperi apa yang ia maksud. Sementara Kejati DIY telah menggelar ekspose bersama BPKP di Kantor BPKP Perwakilan DIY, Jumat (13/6).
Ekspose tersebut sebagai tindaklanjut ekspose yang dilakukan penyidik Kejati DIY di Kantor BPKP Pusat di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kendati pemintaan bantuan untuk perhitungan kerugian negara kepada BPKP pusat sudah diajukan Januari 2014, namun baru ditanggapi pada Mei 2014.
Pihak BPKP pusat lantas melimpahkan perhitungan kerugian negara kepada BPKP Perwakilan DIY untuk kasus dugaan korupsi hibah Persiba tersebut.
Sebagaimana diketahui kasus skandal hibah Persiba itu telah menyeret Idham Samawi, mantan Bupati Bantul dan Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (KONI) Bantul.
BPKP menyatakan sedang mengkaji dan memverifikasi dokumen hasil penyidikan pada pekan lalu. Kajian itu sesuai ketentuan dilakukan selama lima hari terhitung sejak Senin (23/6) hingga Jumat (27/6) pekan kemarin.
Setelah kajian selesai maka akan dilanjutkan dengan proses perhitungan.
Dikonfirmasi soal kelanjutan kasus tersebut, Purwanta Sudarmaji, Kepala Penerangan Hukum Kejati DIY mengatakan penyidik Kejati sudah menyerahkan alat bukti yang dibutuhkan BPKP guna menghitung kerugian negara hibah Persiba secara keseluruhan.
"Alat bukti yang diperlukan, dan dokumen-dokumen tambahan, telah kami serahkan ke BPKP. Saat ini perhitungan kerugian negara menjadi kewenangan BPKP. Kami hanya bisa koordinasi saja," ungkap Purwanta.