Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sarbagita, Gubernur Bali Minta Masyarakat Kaji Perpres

"Mari kita pikirkan dengan jernih, jangan emosi, kaji dengan benar," katanya usai menghadiri upacara Hari Bhayangkara Ke-68 di Markas Polda Bali,

zoom-in Soal Sarbagita,  Gubernur Bali Minta Masyarakat Kaji Perpres
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Beberapa penumpang duduk di bis trans Sarbagita di Terminal Batubulan, Gianyar, Bali, Jumat (7/3/2014) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASARGubernur Bali Made Mangku Pastika meminta masyarakat untuk mengkaji dengan jernih Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Mari kita pikirkan dengan jernih, jangan emosi, kaji dengan benar," katanya usai menghadiri upacara Hari Bhayangkara Ke-68 di Markas Polda Bali, Selasa(1/7/2014).

Menurut dia, kawasan Teluk Benoa, Kabupaten Badung dahulu merupakan kawasan konservasi sebelum dikeluarkannya perpres yang ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2014 itu, dan kini telah direvisi menjadi kawasan pemanfaatan.

"Dengan perpres yang baru menjadi kawasan pemanfaatan karena melihat situasi eksisting yang ada sudah dangkal. Kalau surut, kelihatan lumpur dan sampah sehingga harus direvitalisasi," ujar mantan Kepala Polda Bali itu.

Upaya revitalisasi itu, lanjut dia, akan dilakukan dengan cara memperdalam alur laut sehingga ketika air laut pasang dan dialiri air hujan, aliran air tersebut tidak menuju daratan sekitarnya.

Di kawasan itu, kata dia, berdasarkan hasil studi kelayakan dari enam universitas menyatakan bahwa kawasan tersebut layak dimanfaatkan salah satunya dengan membuat pulau kecil baru layaknya Venesia di Austria.

"Di sana akan ada pulau kecil, akan indah seperti di Venesia," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Dari segi ekonomi, imbuhnya, akan menghasilkan pendapatan pajak untuk Pemerintah, terutama kabupaten setempat, dan menyediakan lapangan pekerjaan untuk setidaknya 20.000 orang.

Pastika bahkan menyatakan bahwa pemanfaatan itu nantinya tidak akan mengganggu aspek adat, budaya, dan agama, serta membantu lingkungan hidup.

Dia mengungkapkan bahwa kawasan yang akan dimanfaatkan sekitar 300-400 hektare, sedangkan sisanya akan menjadi jalur laut yang hijau dari 700 hektare luas kawasan itu.

Dalam peraturan presiden itu juga disebutkan bahwa kawasan Teluk Benoa merupakan Zona P yang berfungsi sebagai kawasan pemanfaatan umum yang potensial untuk kegiatan kelautan, perikanan, kepelabuhan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, permukiman, sosial budaya, dan agama.

Harapan Pastika agar mengkaji dengan jernih terkait adanya perpres tersebut mengingat adanya polemik di tengah masyarakat yang mengundang pro dan kontra.(ant/*)


Sumber: Antara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas