Dinkes Malang Amankan 868 Butir Pil Ilegal
"Makanya sekarang pelanggarannya kami proses hukum," kata Mursidah kepada Surya Online (Tribunnews.com Network).
TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Setelah menyasar Super Indo, tim gabungan menyasar Pasar Singosari, Rabu (2/7/2014).
Tim gabungan mengamankan 868 butir pil ilegal dari toko jamu, Walisongo.
Pil ini dikemas dalam bungkus kecil. Setiap bungkus diisi empat butir. Pemilik toko, Anies (50) sempat akan menyembunyikan pil ilegal tersebut. Tapi anggota tim mengetahui Anies yang membawa pil ilegal.
Kadinkes Kabupaten Malang, Mursidah mengaku sudah beberapa kali memperingatkan pemilik toko.
Bahkan saat sidak lalu, Dinkes pun juga menemukan pil ilegal tersebut.
"Makanya sekarang pelanggarannya kami proses hukum," kata Mursidah kepada Surya Online (Tribunnews.com Network).
Anies dinilai melanggar pasal 196/197 UU 36 th 2009 tentang kesehatan. Tapi Mursidah tidak membeber ancaman hukuman bagi pelanggar aturan ini.
Selain itu, petugas juga menemukan obat sakit palsu. Obat berbentuk pil ini memang ada kode produksi dari BPOM nomor TR 008261817.
Menurutnya, kode produksi ini tidak terdaftar di BPOM.
"Kami hanya ambil satu pil untuk sampel," tambahnya