Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Surabaya Usulkan Revisi Perda PDTS KBS

"Perubahan komposisi persentase itu dikarenakan jumlah karyawan PDTS KBS yang cukup banyak, sehingga anggaran operasional di sesuaikan," kata Maria

zoom-in Pemkot Surabaya Usulkan Revisi Perda PDTS KBS
Surya/ Achmad Amru
Kebun Binatang Surabaya (KBS) masih buka seperti biasa kendati ada rencana diambil paksa Pemkot Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Pemkot Surabaya mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 19 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.

Usulan perubahan tersebut dilakukan Pemkot Surabaya guna menyesuaikan kondisi lapangan yang ada.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, inti dari usulan perubahan Perda tersebut terkait persentase penggunaan anggaran PDTS KBS.

Yakni untuk komposisi pemanfaatan anggaran operasional maksimal 60 persen dari anggaran PDTS KBS setiap tahunnya.

Sebelumnya anggaran operasional PDTS KBS maksimal  40 persen.

"Perubahan komposisi persentase itu dikarenakan jumlah karyawan PDTS KBS yang cukup banyak, sehingga anggaran operasional di sesuaikan," kata Maria Theresia Ekawati Rahayu kepada SURYA Online, Rabu (2/6/2014).

Disamping itu, menurut Maria Theresia, usulan perubahan Perda PDTS KBS juga sebagai penataan dan mengakomodasi berbagai masukan.

Berita Rekomendasi

Dimana masukan-masukan tersebut telah dikoordinasikan dan dibahas bersama dengan para karyawan serta disesuaikan dengan peraturan yang ada.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas