Pemkot Surabaya Usulkan Revisi Perda PDTS KBS
"Perubahan komposisi persentase itu dikarenakan jumlah karyawan PDTS KBS yang cukup banyak, sehingga anggaran operasional di sesuaikan," kata Maria
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Pemkot Surabaya mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 19 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.
Usulan perubahan tersebut dilakukan Pemkot Surabaya guna menyesuaikan kondisi lapangan yang ada.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, inti dari usulan perubahan Perda tersebut terkait persentase penggunaan anggaran PDTS KBS.
Yakni untuk komposisi pemanfaatan anggaran operasional maksimal 60 persen dari anggaran PDTS KBS setiap tahunnya.
Sebelumnya anggaran operasional PDTS KBS maksimal 40 persen.
"Perubahan komposisi persentase itu dikarenakan jumlah karyawan PDTS KBS yang cukup banyak, sehingga anggaran operasional di sesuaikan," kata Maria Theresia Ekawati Rahayu kepada SURYA Online, Rabu (2/6/2014).
Disamping itu, menurut Maria Theresia, usulan perubahan Perda PDTS KBS juga sebagai penataan dan mengakomodasi berbagai masukan.
Dimana masukan-masukan tersebut telah dikoordinasikan dan dibahas bersama dengan para karyawan serta disesuaikan dengan peraturan yang ada.