Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembobol Kantor KUA Dibekuk Polisi, Motor Pacar Untuk Beraksi

“Laptopnya saya jual Rp 1,5 juta, sedangkan untuk komputernya (CPU) Rp 800 ribu. Uangnya saya gunakan untu beli makan dan minum sehari-hari,” ucap pri

zoom-in Pembobol Kantor KUA Dibekuk Polisi, Motor Pacar Untuk Beraksi
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Pencuri 

TRIBUNNEWS.COM,KLATEN - Kardi (43), warga Desa Ketjo Lor, Kecamatan Ngadirejo, Wonogiri mengaku menjual laptop hasil curiannya ke Pasar Klitikan Solo, beberapa hari setelah melakukan pencurian barang tersebut di KUA Trucuk, Jumat (27/6). Uang tersebut digunakannya untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

“Laptopnya saya jual Rp 1,5 juta, sedangkan untuk komputernya (CPU) Rp 800 ribu. Uangnya saya gunakan untu beli makan dan minum sehari-hari,” ucap pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu, di Mapolres Klaten, Kamis (3/7).

Kardi ditangkap oleh petugas Polres Klaten bersama dengan Panggih (39), warga Desa Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Rabu (2/7). Mereka ditangkap saat hendak menjual laptop dan komputer lainnya yang mereka curi dari lokasi yang sama.

Kardi mengaku dia dan temannya telah berulang kali melakukan pencurian. Dia selalu meninjau lokasi terlebih dulu sebelum beraksi. Dia selalu menggunakan sepeda motor yang dipinjamnya dari pacarnya yang bekerja di pabrik yang berada di Solo.

“Baru kali ini yang tertangkap polisi. Saya dan teman saya selalu menyasar komputer dan laptop karena laku dijual lagi. Saya selalu menggunakan motor. Motor ini surat-suratnya lengkap dan merupakan pinjaman dari pacar saya,” imbuhnya.

Selain mengamankan dua orang tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumalah barang bukti. Barang bukti itu antara lain, sebuah obeng besar, sebuah linggis, sebuah laptop, sebuah CPU, sebuah sepeda motor Mio yang digunakan sebagai transportasi dalam menjalankan aksinya, dan sebuah karung yang digunakan untuk mengakut barang hasil curian mereka.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terjera pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Dengan pasal itu, mereka terjerat hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Dalam aksinya, kedua pelaku telah mengambil dua monitor, dua laptop, dan dua CPU.

Berita Rekomendasi

“Modus pelaku dengan cara merusak jendela, kemudian mengambil komputer dan laptop dimasukkan di dalam karung, dan kemudian dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor,” tutur Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Hastin Marhajanti. (oda)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas