Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkosa Pacarnya Hingga Hamil dan Menolak Tanggung Jawab, Rozali Dijobloskan ke Tahanan

Seorang siswi SMA swasta yang duduk di kelas XII, sebut saja Mawar (16), diperkosa Rozali (30), pacarnya sendiri.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Perkosa Pacarnya Hingga Hamil dan Menolak Tanggung Jawab, Rozali Dijobloskan ke Tahanan
Ilustrasi korban perkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang siswi SMA swasta yang duduk di kelas XII, sebut saja Mawar (16), diperkosa Rozali (30), pacarnya sendiri. Kini setelah mengandung 8 bulan anak hasil hubungan diluar nikah, Rozali menolak untuk menikahi korban.

Bahkan, pelaku sempat beberapa kali melarikan diri ketika dikejar-kejar oleh keluarga Mawar agar bertanggungjawab.

Pelarian Rozali akhirnya terhenti setelah petugas dari jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, menangkap pelaku saat sedang berada di kawasan Tanjung Api Api ketika akan membawa mobil, Sabtu (5/7/2014) sekitar pukul 15.00.

Tanpa perlawanan pelaku langsung dibawa ke Polresta Palembang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Saat diperiksa petugas Rozali mengaku, sebelum memperkosa korban dirinya sempat membawa Mawar jalan-jalan.

"Pertama kami jalan ke Benteng Kuto Besak (BKB), setelah malam saya ajak Mawar main ke kosan saya yang terletak dikawasan Seduduk Putih," ujar Rozali yang berprofesi sebagai sopir ini.

Setelah korban dibawa ke kos pelaku, dengan bujuk rayunya Rozali langsung memaksa korban untuk berhubungan badan.

BERITA REKOMENDASI

"Awalnya Mawar menolak saat saya ajak begituan, lalu saya sumpal mulutnya pakai bantal. Perbuatan ini pun sudah tiga kali saya lakukan. Kami pacaran sudah delapan bulan. Itu kami lakukan suka-sama suka," ungkap Rozali terlihat ketakutan karena baru pertama kali berurusan dengan pihak kepolisian.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Kompol Suryadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan korban pada Selasa (1/7/2014) lalu, dengan nomor laporan B-1731, VII/2014/ Sumsel Resta, pihaknya langsung melakukan penyedilikian dan pengejaran terhadapa pelaku.

"Hari ini pelaku kita tangkap. Atas ulahnya pelaku pun kan dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pejara," ungkap Suryadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas