Bupati Sumenep Kalah di PT PTUN
"Secepatnya kami akan melayangkan surat kepada bupati, tapi sebelumnya, kami akan lihat dulu perkembangannya selama 1 minggu kedepan ini," bebernya.
Meskipun begitu, pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap putusan hukum yang dikeluarkan PT TUN.
“Memang secara formal kami belum mendapatkan salinan putusan PT TUN, tapi secara informal kami sudah mendengar putusan PT TUN Surabaya, tapi kami akan tetap menunggu salinan putusan secara formal dari pengadilan, sebelum melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.
Kasus sengketa pilkades yang terjadi di Desa Ambunten timur, bermula dari tidak singkronnya surat suara yang digunakan dalam pilkades.
Hasil surat suara yang didapat panitia, ternyata tidak sesuai dengan jumlah daftar hadir.
Dalam daftar hadir, warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.995, namun setelah dilakukan penghitungan secara administrasi, surat suara itu berjumlah 3.009 suara.
Lebih 14 surat suara dari daftar hadir. Namun berdasarkan kesepakatan panitia dan calon kepala desa, kelebihan 14 suara itu diambil secara acak sebelum dilakukan penghitungan.
Namun setelah dilakukan penghitungan, surat suara yang sebelumnya lebih 14 suara, justru berkurang 26 surat suara, jumlah surat suara keseluruhan hanya berjumlah 2969 suara dari total 2.995 suara.
Sehingga persoalan tersebut terus meruncing dan dilaporkan oleh salah satu Cakades Ainur Rahman ke pengadilan negeri Sumenep.
Namun saat kasus tersebut masih dalam proses, Bupati Sumenep melantik kades terpilih Sudarmaji, sehingga tindakan bupati tersebut dipersalahkan oleh PT TUN, dan bupati harus mencabut SK yang terlanjur diberikan pada Sudarmaji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.