Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Sumenep Kalah di PT PTUN

"Secepatnya kami akan melayangkan surat kepada bupati, tapi sebelumnya, kami akan lihat dulu perkembangannya selama 1 minggu kedepan ini," bebernya.

zoom-in Bupati Sumenep Kalah di PT PTUN
Hand Out
Seminar Kebangsaan digelar di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (14/2). Sejumlah pejabat dan pemateri hadir saat pembukaan, antara lain (kiri ke kanan) I Gde Pradnyana (Kadiv Humas BPMigas), Soengkono (Wabup Sumenep), KH A Busyro Karim (Bupati Sumenep), Asyhar (Assisten Pemerintahan, Provinsi Jatim), KH Salahuddin Wahid (Ketua Gerakan Integritas Nasional) dan Putut Prabantoro (Ketua Panitia) 

Meskipun begitu, pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap putusan hukum yang dikeluarkan PT TUN.

“Memang secara formal kami belum mendapatkan salinan putusan PT TUN, tapi secara informal kami sudah mendengar putusan PT TUN Surabaya, tapi kami akan tetap menunggu salinan putusan secara formal dari pengadilan, sebelum melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.

Kasus sengketa pilkades yang terjadi di Desa Ambunten timur, bermula dari tidak singkronnya  surat suara yang digunakan dalam pilkades.

Hasil surat suara yang didapat panitia, ternyata tidak sesuai dengan jumlah daftar hadir.

Dalam daftar hadir, warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.995, namun setelah dilakukan penghitungan secara administrasi, surat suara itu berjumlah 3.009 suara.

Lebih 14 surat suara dari daftar hadir.

Namun berdasarkan kesepakatan panitia dan calon kepala desa, kelebihan 14 suara itu diambil secara acak sebelum dilakukan penghitungan.

Namun setelah dilakukan penghitungan, surat suara yang sebelumnya lebih 14 suara, justru berkurang 26 surat suara, jumlah surat suara keseluruhan hanya berjumlah 2969 suara dari total 2.995 suara.

Berita Rekomendasi

Sehingga persoalan tersebut terus meruncing dan dilaporkan oleh salah satu Cakades Ainur Rahman ke pengadilan negeri Sumenep.

Namun saat kasus tersebut masih dalam proses, Bupati Sumenep melantik kades terpilih Sudarmaji, sehingga tindakan bupati tersebut dipersalahkan oleh PT TUN, dan bupati harus mencabut SK yang terlanjur diberikan pada Sudarmaji.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas