Tiga Warga Negara Nigeria Terdakwa Penipuan Dituntut 2,6 Tahun
Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria terdakwa penipuan melalui situs jejaring sosial (FB) dituntut 2,6 tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria terdakwa penipuan melalui situs jejaring sosial (FB) dituntut 2,6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel), Kamis (10/7/2014).
Ketiga terdakwa adalah OE alias Jacob, IE alias Nonso, OJ alias Chikelou. Sementara itu, terdakwa lain Yakni JS alias Pascal tak menghadiri sidang, dikarenakan sakit.
Tuntutan dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Dudy Novryadi dan S Akbar di PN Pangkalpinang, Kamis siang.
"Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan," ujar Dudy ketika membacakan tuntutan.
Sebelumnya, empat oknum warga Nigeria ini diduga menipu korbannya melalui sosial media. Akibatnya, korban dalam laporannya menderita kerugian hingga uang ratusan juta rupiah.
Korban akhirnya melapor ke polisi hingga mereka berhasil dibekuk aparat. Diantaranya, dari jajaran kepolisian Polres Pangkalpinang bekerja sama dengan jajaran kepolisian di Jakarta.