Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Warga Negara Nigeria Terdakwa Penipuan Dituntut 2,6 Tahun

Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria terdakwa penipuan melalui situs jejaring sosial (FB) dituntut 2,6 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Warga Negara Nigeria Terdakwa Penipuan Dituntut 2,6 Tahun
Bangka Pos/Anthoni
Tiga dari empat oknum WN Nigeria kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel), Kamis (10/7/2014). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria terdakwa penipuan melalui situs jejaring sosial (FB) dituntut 2,6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel), Kamis (10/7/2014).

Ketiga terdakwa adalah OE alias Jacob, IE alias Nonso, OJ alias Chikelou. Sementara itu, terdakwa lain Yakni JS alias Pascal tak menghadiri sidang, dikarenakan sakit.

Tuntutan dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Dudy Novryadi dan S Akbar di PN Pangkalpinang, Kamis siang.

"Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan," ujar Dudy ketika membacakan tuntutan.

Sebelumnya, empat oknum warga Nigeria ini diduga menipu korbannya melalui sosial media. Akibatnya, korban dalam laporannya menderita kerugian hingga uang ratusan juta rupiah.

Korban akhirnya melapor ke polisi hingga mereka berhasil dibekuk aparat. Diantaranya, dari jajaran kepolisian Polres Pangkalpinang bekerja sama dengan jajaran kepolisian di Jakarta.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas