Enam Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Gara-gara Tak Lunasi BPIH
Enam calon haji Kabupaten Nunukan yang mendapatkan kesempatan tahun ini, dipastikan gagal berangkat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Enam calon haji Kabupaten Nunukan yang mendapatkan kesempatan tahun ini, dipastikan gagal berangkat. Hingga kesempatan terakhir yang diberikan pada 10 Juli, keenamnya tidak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Enam calon haji Kabupaten Nunukan dipastikan tidak bisa melunasi BPIH Tahap I. Kepastian ini kita peroleh dari informasi laporan akhir petugas di Bank Penerima Setoran (BPS) yang ditunjuk oleh Pemerintah di Kabupaten Nunukan," ujar HM Tahir, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan.
Pihak Kementerian Agama Kabupaten Nunukan melalui Seksi PHU telah berupaya menghubungi keenam calon haji itu. Tiga calon haji menunda keberangkatannya tahun ini dengan alasan sakit. Sementara tiga calon haji lainnya menunda keberangkatan dengan alasan belum memiliki biaya untuk melunasi BPIH.
Besarnya BPIH ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang BPIH Tahun 2014. Untuk Embarkasi Haji Balikpapan, besar BPIH ditetapkan 3.444,9 dolar AS.
"Keenam calon haji yang belum melunasi BPIH Tahun 2014 sudah dibuatkan surat pernyataan. Ini menjadi dasar kami jika ada yang menanyakan alasan penundaan keenam calon haji tersebut," ujarnya.
Dengan penundaan keberangkatan enam calon haji tersebut, Pemerintah membuka kesempatan pelunasan BPIH Tahap II. Calon haji daftar tunggu yang memiliki nomor urut porsi dibawahnya diberikan kesempatan untuk melunasi BPIH pada 14-17 Juli 2014.
"Kita berharap semoga pada pelunasan BPIH Tahap II ini, calon haji yang berhak melunasi dapat mempersiapkan uangnya untuk melunasi BPIH tahun 2014," ujarnya.
Tahun ini Kabupaten Nunukan mendapatkan 86 kuota haji. Rombongan disertai Ustad Ruslan sebagai Tenaga Pendamping Haji Daerah (TPHD) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.