Panwaslu Temukan Kekeliruan Pengisian Formulir C1 di 25 TPS Semarang
Mardoyo memperkirakan kesalahan formulir C1 bertambah banyak dan pihaknya masih melakukan penelitian di semua TPS di 19 kecamatan yang ada.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Semarang menemukan kesalahan penulisan dan penjumlahan perolehan suara di formulir C1. Kesalahan itu tersebar di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Semarang.
Anggota Panwaslu Divisi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Mardoyo mengatakan, kesalahan-kesalahan tersebut di antaranya terjadi di Ungaran Barat sebanyak 5 TPS, Susukan 3 TPS, Tengaran 6 TPS), Suruh (4 TPS) dan sisanya di Kecamatan Pabelan, Bringin, Jambu, Pringapus dan Kecamatan Bawen.
“Kesalahannya dari hal sepele seperti kotak tanpa tanda silang hingga hal krusial seperti salah mengisi dan salah jumlah perolehan suara. Salah isian misalnya jumlah surat suara sah masuk ke tidak sah atau sebaliknya, dan surat suara tidak sah masuk ke surat suara rusak, sehingga jumlah surat suara pada akhirnya dihitung dua kali," kata Mardoyo, Senin (14/7/2014) siang.
Mardoyo memperkirakan kesalahan formulir C1 bertambah banyak dan pihaknya masih melakukan penelitian di semua TPS di 19 kecamatan yang ada.
“Namun jika dibandingkan di pileg lalu, (kesalahan) memang sudah jauh menurun. Karena memang di pileg peserta pemilu banyak sehingga penulisan maupun proses penghitungannya juga makin rumit,” katanya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto berharap persoalan C1 ini tidak bermuara ke sengketa pemilu. Pihaknya meminta KPU segera menyelesaikannya di tingkatan PPS atau PPK.
“Ini sedang kami cross check dengan data D1 hasil rekapitulasi penghitungan dari PPS dan DA1 dari PPK.
Ketika sudah ada perubahan, dalam arti sudah dibenarkan, maka berarti sudah bisa diselesaikan.
Namun jika belum ada perubahan, maka kami rekomendasikan dalam pleno KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan saat dikonfirmasi masalah ini mengakui ada beberapa kesalahan pengisian di formulir C1.
Namun setelah dilakukan pengecekan di tingkat selanjutnya, yakni PPS dan PPK, kesalahan tersebut sudah dikoreksi.
“Itu sudah diluruskan di pleno tingkatan desa maupun kecamatan.
Hanya jika data yang didapat Panwaslu tersebut dari hasil scanning C1, maka sesuai edaran KPU RI tetap akan kami tampilkan apa adanya di website. Tapi akan dibetulkan di rapat pleno sesuai tingkatan,” tandasnya. (*)