Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Pemkot Yogya Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

PNS ataupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dilarang menerima dan mengirim parcel atau bingkisan lebaran.

Editor: Sugiyarto
zoom-in PNS Pemkot Yogya Dilarang Terima Bingkisan Lebaran
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BAGIKAN PARCEL - Sejumlah siswa sekolah dasar Darul Hikam membawa parcel berisi makanan hasil buatannya sendiri yang akan dibagikan ke sejumlah tempat di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jumat (18/7). Parcel-parcel tersebut mereka bagikan kepada warga tidak mampu dan anak yatim yang tinggal di sekitar lingkungan Perguruan Darul Hikam, serta ke sejumlah pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dilarang menerima dan mengirim parcel atau bingkisan lebaran. Hal tersebut akan diatur lewat surat edaran yang direncanakan akan dikeluarkan pekan depan.

Larangan tersebut dikeluarkan untuk menghindari kemungkinan munculnya potensi gratifikasi, dimana sebelumnya hal tersebut sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui surat edaran.

"Saya kira semua sudah secara dewasa menyikapi hal tersebut. Harus bisa memahami mana parcel dan mana hadiah. Sebaiknya jangan menerima dan memberi," kata Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti kepada wartawan di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (18/7).

Menurut Haryadi, surat edaran yang mengatur mengenai hal tersebut akan dikeluarkan pada Senin (21/7) pekan depan. Surat edaran tersebut akan mengacu pada Peraturan Walikota nomor 82 tahun 2013 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Yogyakarta, serta surat edaran dari KPK.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan yang ada, PNS atau pejabat di lingkungan Pemkot Yogyakarta diwajibkan untuk melapor jika menerima uang, makanan, parcel atau bingkisan lebaran.

Menurut Haryadi, menerima parcel secara vertikal atau dari atasan ke bawahan tidak dilarang karena itu termasuk hadiah. Namun, tetap harus dengan batasan yang ada dan tidak secara berlebihan.

Berita Rekomendasi

"Seperti saya memberikan ke anak buah dan staf itu termasuk hadiah. Namun juga tetap tidak boleh berlebihan," kata pria yang akrab disapa HS tersebut.

Apabila nantinya ada yang menerima parcel atau bingkisan lebaran disarankan untuk tidak menerima dan memberikan parcel tersebut ke panti asuhan. Namun hal tersebut tetap harus dilaporkan terlebih dahulu ke SPKD yang bersangkutan.

"Saya juga berharap agar pihak luar pemkot (swasta) tidak memberikan parcel atau bingkisan lebaran," tambah Haryadi.

Haryadi menyebutkan jangan sampai apa yang diterima oleh PNS atau pejabat pemkot tersebut menjadi sebuah hal yang akan menyulitkan dan bermasalah di kemudian hari dan menjadi temuan. "Budayakan untuk saling menghormati dan cukup saling kirim doa saja," jelas Haryadi.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas