Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Terdakwa Pengeroyokan Jadi Tahanan Kota

"Saya tidak akan mengulangi lagi, pak," tutur seorang terdakwa sambil mencium tangan Bambang.

zoom-in 14 Terdakwa  Pengeroyokan Jadi Tahanan Kota
surya/Sylvianita Widyawati
Bambang Suherwono, penasihat hukum para terdakwa kasus pengeroyokan siswa SMPN 1 Tajinan, Kabupaten Malang mendatangi ruang transit tahanan di PN Kepanjen usai sidang, Rabu (23/7/2014). Mereka diputuskan menjadi tahanan kota dari sebelumnya menjadi tahanan LP. 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG- 14 terdakwa siswa SMPN 1 Tajinan yang terlibat kasus pengeroyokan temannya, almarhum Andi Nur Fahmi, siswa kelas 8F diputuskan majelis hakim menjadi tahanan kota.  

Keputusan sela itu dipimpin oleh Tuty Budi Utami yang mengabulkan permintaan penasihat hukum para terdakwa.

Adanya kebijakan itu disambut tangis wali murid dan para terdakwa, Rabu siang (23/7/2014) di ruang sidang Garuda PN Kepanjen.

Hal itu menimbulkan keharuan. Seorang staf PN Kepanjen sempat keluar ruang sidang menahan haru.

"Nggak kuat saya. Semua menangis," kata pria itu dengan mata berkaca-kaca.

Setelah itu, ia kembali masuk ruang sidang. Sidang tertutup itu berlangsung sekitar 45 menit sejak pukul 12.00 WIB.

Setelah keputusan itu, wali murid menyalami tiga majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Mata mereka sembab semua karena habis menangis.
Sementara wali murid yang tidak masuk ke ruang sidang terlihat menuju ruang itu.

Setelah mendapat penjelasan bahwa para terdakwa jadi tahanan rumah, seorang ibu langsung memekik "Alhamdullilah Ya Allah" dan menangis.

Tak lama kemudian tubuhnya lemas. Sehingga harus disangga oleh yang lainnya.

"Sejak sidang pertama, kami memang sudah mengajukan pengalihan tahanan. Dari tahanan LP menjadi tahanan kota," jelas Bambang Suherwono, penasehat hukum para terdakwa usai sidang kepada Surya Online.

Ia bersyukur ternyata dalam sidang keempat pengajuan itu dikabulkan.

"Dengan keputusan ini, mereka bisa kembali ke rumah orangtua mereka dan bisa kembali ke sekolah," jelas Bambang.

Apalagi dalam sidang pertama dua pekan lalu, orangtua korban juga sudah memberi maaf kepada para terdakwa dan dibuktikan dengan surat.

Sebagai tahanan kota, mereka tidak boleh meninggalkan wilayah Kabupaten Malang.

"Mereka nanti tetap harus datang pada sidang keputusan pada 6 Agustus 2014 mendatang," jelasnya.

Menurut Bambang, dengan menjadi tahanan kota, juga bisa mengurangi derita psikis mereka karena sudah berada di tahanan selama 1,5 bulan.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Mei 2014 lalu.
Menurut Bambang, anak-anak tidak harus ditahan. Hal itu sudah diatur dalam UU Peradilan Anak-Anak dimana mementingkan kepada psikis anak/korban.

Sementara itu, para terdakwa usai sidang digiring ke ruang transit tahanan PN.

Orangtua mereka menangis lagi saat mendekati anaknya dibalik jeruji.

Mereka menciumi anak mereka dan membuat anak-anak kembali meneteskan air mata.

"Saya menangis karena bahagia," kata seorang ibu terdakwa.

Sebab anak-anak diputuskan menjadi tahanan kota sehingga berkumpul kembali dengan orangtua mereka.

Tak lama kemudian, Bambang Suherwono mendekati ruang transit itu. Mereka bergantian mencium tangan pengacara itu.

"Saya tidak akan mengulangi lagi, pak," tutur seorang terdakwa sambil mencium tangan Bambang.

Bambang berpesan akan mereka tetap rajin puasa dan bersekolah.

Gaguk Safrudin, JPU kasus ini menyatakan bahwa keputusan sela memberikan anak-anak hanya sebagai tahanan kota adalah kebijakan majelis hakim.

"Itu policy hakim, Mbak," jawab Gaguk.

Dalam sidang pada Senin lalu, JPU menuntut mereka hukuman 10 bulan karena mereka masih anak-anak. Mereka melanggar pasal 80 UU 23/2003 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena pengerokan bersama.

Perayaan Hari Anak pada hari ini, 23 Juli 2014 menjadi kado manis mereka.

Setidaknya, mereka bisa berlebaran bersama keluarga sambil menunggu jadwal masuk sekolah pada 4 Agustus 2014 nanti.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas