Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Magelang Sita 56 Kg Bahan Peledak Petasan

dua pelaku ini ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan bahan peledak petasan dari online.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Polres Magelang Sita 56 Kg Bahan Peledak Petasan
Ilustrasi petasan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Polres Kota Magelang menangkap seorang mahasiswa, Yosua Eko Wibisono (23), warga Desa Sinduaji, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta dan Hermawan Nugroho (30), warga Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Mereka kedapatan  hendak menjual bahan petasan seberat 56 kilogram (kg).

Dua pelaku ini melakukan transaksi di Jalan Ahmad Yani Kota Magelang setelah mendapatkan order dari akun jejaring sosial Facebook (FB). Informasi yang dihimpun Tribun Jogja, dua pelaku ini ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan bahan peledak petasan dari online.

Polisi kemudian menyamar menjadi pembeli dan melakukan transaksi dengan dua pelaku. “Dua pelaku itu kemudian datang ke depan toko meubel Pantes Jalan A Yani Magelang. Dari tangan keduanya kami menyita bahan obat mercon yang sudah dibungkusi dengan plastik ukuran 1 kilogram sebanyak 56 bungkus atau 56 kilogram,” ujar Kasubag Humas AKP Esti Wardiani kepada
Tribun Jogja, Kamis (24/7) petang.

Esti mengatakan, saat dilakukan penangkapan pada Senin (21/7), kedua pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan. Mereka kemudian digelandang di Mapolres Magelang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Harga bahan petasan itu ditaksir mencapai Rp 11, 760 juta. “Barang bukti dan dua pelaku itu masih dalam penyidikan,” ujarnya.

Adapun dua tersangka ini, ujarnya, dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Penerapan hukuman ini dikarenakan bahan petasan sangat meresahkan dan berbahaya.

Berita Rekomendasi

“Kenyamanan masyarakat pasti akan terganggu. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polisi apabila mengetahui peredaran bahan petasan seperti itu lagi,” ulasnya.

Kepada petugas polisi, dua tersangka itu mengaku belum lama melakukan praktek bisnis obat mercon itu. Mereka mengatakan, bahan mercon itu didapatkan dari teman sesama FB.

Di Kabupaten Magelang sebelumnya diberitakan, sedikitnya 39 ribu batang petasan cabe rawit dan sekitar 4,5 kilogram (kg) obat petasan disita oleh Kepolisian Resor (Polres) Magelang. Penyitaan petasan dan bubuk petasan ini dilakukan di dua wilayah, yakni di Kecamatan Tegalrejo dan Kecamatan Bandongan. (ais)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas