Polisi Ungkap Pembunuh Pria di Kali Metro
“Abd juga meminta telepon genggam yang pernah dibawa korban. Tapi korban mengaku barang-barang tersebut sudah tidak ada,” tambah Nunung.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang Kota akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Hadi Maulana (21), warga Jalan Panjaitan Gang 17 A Kota Malang. Sebelumnya, mayat Hadi ditemukan mengapung di Kali Metro, Dieng, Kecamatan Sukun, Minggu (13/7/2014) silam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Hadi dibunuh oleh Abd (27) , warga Jalan Kolonel Sugiyono dan temannya, ASG (22) warga Jalan Lingga Kota Malang.
Menurut Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, pembunuhan tersebut berlatar belakang sakit hati.
Sebenarnya Abd dan Hadi sudah berteman sejak lama. Namun Hadi sering meminjam barang Abd, dalam jangka waktu yang lama.
“Misalnya dia pinjam motor, tiga hari kemudian baru dikembalikan. Pernah korban meminjam helm, malah digadaikan,” terang Nunung, Jumat (25/7/2014) di Mapolres Malang Kota.
Puncaknya, 5 Juli lalu Abd bersama ASG menjemput Hadi di rumahnya.
Keduanya membawa Hadi di sebuah kawasan ruko di wilayah Dieng, Kota Malang. Di tempat itu, Abd meminta Hadi mengembalikan semua barang yang pernah dipijamnya.
“Abd juga meminta telepon genggam yang pernah dibawa korban. Tapi korban mengaku barang-barang tersebut sudah tidak ada,” tambah Nunung.
Mengetahui jawaban tersebut, Abd menjadi naik pitam. Bersama ASG, Abd menghajar Hadi dengan tangan kodong.
Akibat berulang kali pukulan ke arah kepala, pelipis Hadi bengkak dan keluar darah dari hidungnya.
Mengetahui Hadi sudah tidak berdaya, keduanya berhenti menghajarnya.
Mereka sempat beristirahat bersama. Hadi kemudian pamit untuk buang air kecil.
“Setelah lama tidak kembali, Abd dan ASG mencoba mencari korban. Tapi yang bersankutan tidak pernah ditemukan,” ungkap Nunung.
Hadi ditemukan Minggu (13/7/2014) mengambang di Kali Metro, dan dikenali sebagai mayat bertato.
Pihak keluarga berhasil mengidentifikasinya, berkat tato “beside” yang tertulis di tangannya.
Abd dan ASG ditangkap Kamis (24/7/2014) di rumahnya masing-masing.
Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Malang Kota. Keduanya dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Saat ini polisi masih menunggu hasil otopsi dari kedokteran forensik. Jika terbukti kematian Hadi karena ulah Abd dan ASG, keduanya masih akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Keduanya terbukti melakukan pengeroyokan, tapi tidak serta merta bisa dijerat pasal pembunuhan. Harus dibuktikan dulu lewat kesimpulan dokter forensik yang melakukan otopsi,” pungkas Nunung.